Home » 11 Jenis Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar Dimusnahkan

11 Jenis Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp49,95 Miliar Dimusnahkan

by Junita Ariani
3 minutes read
Mendag Zulkifli Hasan bersama Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyaksikan pemusnahan produk impor ilegal yang dilaksanakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). foto: ist

ESENSI.TV - BEKASI

Sebanyak 11 jenis produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp49,95 miliar dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

Tindakan tersebut dilakukan terhadap produk-produk hasil pengawasan barang komoditas yang pengawasannya di luar area kepabeanan (post border). Kemudian, barang yang dilarang impor, dan barang yang beredar.

Pemusnahan merupakan sinergi dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Polri.

Dan, dilakukan langsung oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan,  Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal Kabareskrim, Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai persoalan yang dihadapi. Yaitu membanjirnya produk impor murah di pasar yang mengganggu produksi di dalam negeri.

“Selain itu, banyak asosiasi yang komplain terhadap barang ilegal. Tentunya barang impor ilegal ini sangat mengganggu performa UMKM kita,” ujar Airlangga.

Menurutnya, sinergi antar tiga kementerian, Kabareskrim Polri bekerja sama menindaklanjuti kegiatan ilegal di lapangan dengan aksi konkret.

Menko Airlangga juga berharap, kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara ilegal dapat terus ditindak dengan tegas.

Beri Efek Jera

Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, Pemerintah secara tegas menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“Tindakan pemusnahan yang dilakukan hari ini nilainya mencapai Rp49,95 miliar dan sebagian besar adalah pakaian yang masuk secara ilegal,” jelasnya.

Hal ini agar memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan serta untuk melindungi konsumen.

Mendag juga menyampaikan, sinergi antara Kementerian/Lembaga yang telah berjalan baik dapat menjadi lebih baik lagi.

“Dengan kegiatan yang kita lakukan diharapkan industri dalam negeri terlindungi,” jelasnya.

Dikatakannya, indakan pemusnahan dilakukan karena adanya temuan pelanggaran berupa tidak adanya kelengkapan pada dokumen perizinan. Begitu juga dengan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk komoditas impor.

Di tempat yang sama, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, kerja sama antar kementerian dan lembaga penting karena permasalahan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu institusi saja.

“Saya berharap kita semua akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten sehingga perekonomian Indonesia bisa terjaga,” kata Menkeu.

Sementara Kepala Bareskrim Polri, Wahyu Widada menambahkan, pemusnahan dan penindakan tegas masuknya barang ilegal adalah bukti kehadiran negara. Memberi perlindungan kepada masyarakat, konsumen, dan khususnya para pengusaha kecil.

“Dengan banjirnya barang-barang impor, jika pengusaha UMKM ingin bersaing, akan berat. Sesuai tugas kami menegakan hukum bekerja sama dengan Kemendag dan Kemenkeu melaksanakan penindakan masuknya barang-barang ilegal,” imbuh Wahyu.

Baca Juga  Akankah MK Utamakan Kepentingan Rakyat?

11 Produk yang Dimusnahkan

Adapun 11 jenis produk yang dimusnahkan tersebut yaitu pakaian bekas asal impor yang merupakan komoditas yang dilarang impornya.

Pakaian bekas asal impor yang dimusnahkan sebanyak 1.258 karung ball press. Ini merupakan hasil penindakan di Senen, Jakarta Pusat dan Gedebage, Bandung.

Selain itu, pakaian bekas sebanyak 9 kontainer berisi 2.401 karung ball press yang merupakan hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok oleh Ditjen Bea Cukai.

Selain itu, sajadah/karpet yang tidak memenuhi ketentuan lartas sebanyak 51.530 buah hasil penindakan Kantor Pelayanan Bea Cukai Cikarang.

Khusus sajadah/karpet ini ini dihibahkan kepada Pemda Kabupaten Bekasi dan tokoh masyarakat untuk  dimanfaatkan.

Selanjutnya, komoditas hasil penindakan Ditjen PKTN Kemendag yaitu produk baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran.

Komoditas ini ditemukan di dua lokasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Dari kedua lokasi tersebut masing-masing sebanyak 140.843 batang dan 68.320 batang. Ada juga pipa saluran air yang juga tidak memenuhi SNI sekaligus tidak memiliki NPB sebanyak 7.081 batang.

Kemudian, komoditas wajib SNI yang tidak memiliki NPB sebanyak 45.535 buah. Terdapat pula produk kehutanan yang tidak memiliki Persetujuan Impor (PI) sebanyak 108,5 kg.

Ada juga produk-produk yang masuk dalam kategori Produk Tertentu yaitu elektronika dan rokok elektrik yang tidak memiliki Laporan Surveyor (LS) sebanyak 88 buah.

Kkosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki LS sebanyak 3 karton dan 41.597 buah. Serta makanan dan minuman yang tidak memiliki LS sebanyak 57 drum, 19.438 karton, dan 1.990 kg.

Selain itu, produk-produk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak memiliki izin tipe yaitu sebanyak 2.476 buah.

Terakhir, sampel hasil pengawasan barang beredar komoditas antara lain alas kaki, pakaian jadi, tekstil, mainan anak, dan produk elektronik lainnya.

Produk-produk tersebut tidak ber-SNI sekaligus tidak memiliki NPB dan Manual Kartu Garansi (MKG). Tidak memenuhi uji Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan (K3L).

Serta tidak memiliki label Bahasa Indonesia dengan jumlah sebanyak 282 buah.

Ekspose dan tindakan pemusnahan ini kata Mendag, dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Terbatas tentang Pengetatan Arus Masuk Barang Impor yang digelar pada 6 Oktober 2023.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life