Home » 18 Pembeli Meikarta Versus Konglomerasi Bisnis Grup Lippo, Siapa yang Akan Menang?

18 Pembeli Meikarta Versus Konglomerasi Bisnis Grup Lippo, Siapa yang Akan Menang?

by Erna Sari Ulina Girsang
5 minutes read
Meikarta. Foto: Meikarta

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Pembeli unit apartemen Meikarta menuntut refund karena PT Mahkota Sentosa Utama dinilai gagal melakukan serah terima unit sesuai jadwal yang disepakati.

Tuntutan ini ditangkis anak usaha Grup Lippo itu dengan balik menuding konsumen Meikarta telah mencemarkan nama baik perusahaan.

“Bawa aku pergi dari sini. Aku ingin pindah ke Meikarta”.

Ini adalah dua kalimat singkat dalam sebuah iklan pendek berdurasi 1 menit 3 detik yang dirilis tahun 2017 lalu. Iklan disertai visual yang sangat kuat. Visual di kalimat pertama menunjukkan kota yang kotor, bengis dan sembraut.

Sedangkan visual di kalimat kedua adalah sebuah kawasan hunian yang bersih, nyaman dan bersahabat, yaitu proyek kota modern Meikarta, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2017, CEO Lippo Group James Riady meluncurkan 15 Menara Apartemen Meikarta. Seperti dikutip dari berbagai sumber, kala itu, dihari peluncuran, sudah terjual 16.800 unit apartemen.

Angka yang jauh dari target dan menjadikan Grup Lippo menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pencetak rekor penjualan apartemen terbanyak dalam satu hari sepanjang sejarah di Indonesia.

Harga yang ditawarkan juga relatif provokatif, yaitu mulai dari Rp127 juta per unit. Hampir mirip dengan harga rumah sederhana di pinggiran Kota Bekasi, ditambah bonus kawasan komersil hingga fasilitas umum modern.

Informasi ini menambah euphoria masyarakat untuk memiliki unit di Meikarta. Apalagi, Meikarta merupakan proyek terbesar sepanjang sejarah industri properti di Indonesia. Nilai investasi ditaksir Rp278 triliun dan total luas lahan 2.200 hektare.

Sejumlah tokoh juga memuja-muja proyek ini, termasuk Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sempat berkunjung ke Meikarta dan memberikan komentar positif tentang unit dan harga yang di tawarkan.

Meikarta Digoyang Kasus Suap

Namun, kabar negatif mulai muncul. Pada saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar mengatakan pihaknya hanya memberikan izin 84,6 hektare lahan kepada Proyek Meikarta.

Pada Juli 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat IWK dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan perkara suap pengurusan perizinan Meikarta.

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan pada Oktober 2018. Barang buktinya uang SGD90.000, Rp513 juta dan dua unit mobil.

KPK juga menangkap 9 tersangka lain dari Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi hingga pihak swasta dan telah divonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat.

Tidak saja soal perizinan, tetapi juga keluhan dari pembeli yang belum juga mendapatkan unitnya sesuai dengan perjanjian kontrak. Bahkan yang seharusnya selesai tahun 2019, sampai kini belum ada fisiknya.

Keluhan pembeli ramai diposting di media sosial dan di MediaKonsumen.com, aplikasi keluhan konsumen terbesar di Indonesia.

Kasus gagal serah terima unit Meikarta juga sudah dimediasi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional sejak tahun 2018, tetapi belum ada jalan tengah.

Konsumen Menuntut Refund

Tidak merasa puas dengan jabawan perusahaan, akhirnya konsumen yang menuntut kejelasan unitnya di Meikarta tidak lagi hanya mengeluh di media sosial. Mereka menempuh jalur lobi.

Tanggal 5 Desember 2022, Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) beraudiensi kepada DPR RI. Seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Anggota Komisi V DPR RI Lasarus mendorong pihak Meikarta untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Dia memaparkan sejumlah persoalan yang disampaikan perwakilan PKPM. Contohnya, ada konsumen telah mendapat Surat Penegasan dan Persetujuan Pemesanan Unit (P3U), serta bukti pelunasan dari Bank Nobu, tetapi fisik unit apartemen yang sudah dilunasi tidak ada.

Kasus lain, konsumen tidak bersedia melanjutkan pembayaran karena unit yang dijanjikan dalam kontrak tidak tersedia, tetapi mendapatkan intiminasi dari pihak bank. Ada juga konsumen yang ditawarkan untuk relokasi ke unit lain, tetapi harus menambah pembayaran ke Bank Nobu.

Serah Terima Unit Gagal

“Mereka sudah membayar lunas, ada yang masih mengangsur sampai hari ini, tapi unitnya tidak ada. Kemudian sudah dikomunikasikan dengan pihak Meikarta juga tidak ada kejelasan akhirnya datanglah ke DPR,” jelas Lasarus.

Kesimpulannya, serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT MSU kepada konsumen yang disepakati sejak tahun 2018-2020, gagal. Unit yang dijanjikan dikatakan mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah alias belum digarap.

Kemudian, pada Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu, puluhan pembeli unit Meikarta mendatangi Bank Nobu di Plaza Semanggi, Jakarta. Bank Nobu adalah anak usaha Grup Lippo tempat akad kredit di buat.

Seperti video yang tersebar di media sosial, Ketua PKPM Aep Mulyana mengatakan mereka mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, pengembalian dana (refund) bagi pembeli pengguna Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) pada Bank Nobu.

Kedua, menuntut proses mediasi dengan manajemen Bank Nobu untuk dapat dilaksanakan sesegera. Ketiga, menuntut pembatalan perjanjian akad dengan perusahaan terkait, jika manajemen tidak mampu mengabulkan dua tuntutan sebelumnya.

Pembeli Meikarta Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik

Aksi para konsumen Meikarta, ditangkis PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dengan mendaftarkan gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik kepada 18 orang konsumen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat per tanggal 25 Januari 2023.

Baca Juga  The Lord of the Rings: Epik Fantasi yang Merevolusi Dunia Perfilman

Dalam siaran persnya, Rabu (25/1/2023), PT MSU menyebutkan 18 konsumen telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.

Jika para konsumen Meikarta mengajukan tiga permintaan. PT MSU memasukkan setidaknya lima tuntutan.

Pertama, Majelis Hakim diminta menyita jaminan dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat alias 18 konsumen Meikarta, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Kedua, 18 konsumen menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Ketiga, Majelis Hakim PN Jakarta Barat diminta menghukum para tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian perusahaan.

Kerugian materiil senilai Rp44,1 miliar dan kerugian imateriil tidak kurang dari Rp12 miliar. Sehingga total Rp56,1 miliar

Keempat, para konsumen dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, yaitu di harian Kompas, Bisnis Indonesia dan Suara Pembaruan.

Kelima, 18 konsumen diminta menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR RI maupun pihak lain yang telah didatangi oleh para tergugat.

Surat berisikan pernyataan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tuduhan yang tidak benar.

Sidang perdana telah digelar tanggal 24 Januari, tetapi ditunda karena kuasa hukum PT MSU tidak menyerahkan data yang valid. Sidang dijadwalkan dilanjutkan tanggal 7 Februari 2023.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perusahaan mengklaim pembangunan terus berlangsung. Di awal tahun 2013, setelah berusia lebih dari lima tahun sejak dilaunching, serah terima telah dilakukan untuk 12 menara atau 1.700 unit kepada pada pembeli.

“Unit Meikarta yang sudah aktif ditinggali sampai dengan saat ini sekitar 400-an unit, dan diperkirakan ada sekitar 1500-an penghuni. Kami akan terus melakukan handover unit tower berikutnya secara bertahap,” ujar Head Of Property Management Meikarta Agus Budi Rahardjo.

Dalam keterangan resminya, Minggu (15/1/2023), dia mengatakan bahkan mengutip laman jasa penyewaan, Travelio, unit Meikarta menduduki urutan tertinggi bisnis penyewaan unit di Cikarang.

Bom Waktu

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) Rizal E Halim menyampaikan kasus Meikarta ini sebagai bom waktu yang tidak pernah ada ujung tombaknya, seperti diketahui kasus ini masuk ke BPKN-RI tahun 2018 dan 2019.

Sebenarnya, ujar Rizal, sudah pernah ada tiga opsi solusi yang disepakati, yaitu konsumen ditawarkan pindah lokasi clean dan clear, konsumen menjual unitnya di pasar sekunder, serta pengembalian dana (refund).

“Masalah muncul ketika ada vendor – vendor yang melakukan penagihan hutang dan timbul kepanikan,” jelasnya, dalam siaran persnya yang dirilis dalam laman resmi BPKN tanggal 18 Januari 2023.

“Majulah proses permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tahun 2020 yang mengatur mengenai hak– hak dan kewajiban konsumen,” sambungnya.

Rizal menambahkan sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, BPKN-RI terus berupaya akan terus memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum membeli suatu barang/jasa.

Menambah Perjanjian Adendum

Saran solusi datang dari pakar properti Panangian Simanungkalit. Dia mengatakan ada beberapa jalan tengah yang dapat diambil oleh MSU dan konsumen dalam kasus ini.

Namun, dia menilai solusi yang paling sesuai adalah merumuskan perjanjian adendum atau tambahan klausul. (Bisnis.com, Senin tanggal 19 Desember 2022).

Kasus ini, menurutnya, bukanlah persoalan baru di bisnis properti antara pembeli dan pengembang. Sama seperti investasi lain, investasi di sektor properti memiliki risiko, sehingga kedua belah pihak perlu menyepakati klausal baru.

Dari sisi konsumen, menurutnya, sudah diuntungkan karena pembelian dilakukan pada saat harga masih rendah. Sedangkan, harga properti terus naik, menyusul kenaikan harga bahan bangunan dan harga pembentuk inflasi lainnya.

Sementara itu, seusai mendatangi DPR RI akhir tahun lalu, PKPM mendapatkan dukungan dari para wakil rakyat secara politis.

Komisi VI DPR RI mengundang pihak PKPM, manajemen Meikarta dan BPKN pada bulan lalu, tetapi PT MSU tidak hadir tanpa memberikan penjelasan.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI berencana mengirim undangan kedua kepada Presiden Direktur PT MSU dan mengundang Lippo Group pekan depan. Jika dinilai perlu pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Nah, untuk menggolkan tuntutannya, sebanyak 18 konsumen tentu akan dihadapkan kepada tantangan berat. Memang dari hasil audiensi di Senayan, mereka menuai dukungan secara politis dari para Wakil Rakyat.

Namun, mampukah mereka menghalau gugatan balasan dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari Grup Lippo, salah satu konglomerasi bisnis di Indonesia, pemilik modal besar?

Dr. Upi Isabella (Peneliti bidang Pendidikan dan Sosial Masyarakat dari Universitas Gadjah Mada)

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life