Home » 29.069 Peserta Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya

29.069 Peserta Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya

by Junita Ariani
2 minutes read
Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah, diumumkan ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag.

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022.

Sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag. Pengumuman hasil akhir seleksi ini dapat diakses pada laman kemenag.go.id. dan Kemenag SupperApps PUSAKA.

“Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi kami ucapkan selamat. Dan, tolong segera siapkan dokumen-dokumen pemberkasan,” ujar Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Nizar menjelaskan, dirinya telah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran 2022.

“Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing,” terang Sekjen Kemenag ini.

Dikatakannya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan. Dan, tentunya mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga  Ada Lebih Dari 200 Ribu Kuota Haji Indonesia Tahun Depan

“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. Di akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

“Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut,” ujar Nurudin.

Ia juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

“Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan,” tegasnya.

Keputusan Panitia kata dia, bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id.

Serta media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/ @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life