Site icon Esensi TV

4.000 Bidang Tanah di Jakarta Disertifikasi Elektronik

Sertifikat Tanah

Ilustrasi. Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di Alun-alun Wonosobo, Jateng, Senin (22/1/2024). foto: dok

Sekitar 4.000 bidang tanah milik daerah telah disertifikasi secara elektronik untuk melindungi dan mengintegrasikan dengan sistem di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

Rencananya ada sekitar 4.000 bidang tanah untuk disertifikasi termasuk aset tanah yang di atasnya dibangun kantor wali kota hingga kantor camat.

Selain itu, aset tanah di satuan kerja perangkat daerah misalnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta meliputi sekolah, kemudian di Dinas Kesehatan DKI Jakarta meliputi puskesmas dan RSUD.

Sertifikasi aset tanah milik daerah secara elektronik itu merupakan target prioritas Pemprov DKI pada tahun 2023.

Nantinya, hasil pengukuran aset tanah itu akan didata melalui sistem pensertifikatan elektronik atau SiAmanah yakni Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah.

Dengan begitu, pengusulan sertifikasi dapat terintegrasi dengan aplikasi “Jakarta Satu” milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, M Reza Phahlevi mengatakan BPAD DKI menggandeng kantor jasa surveyor berlisensi mulai mengukur tanah milik Pemprov DKI untuk penerbitan sertifikat tanah sejak 2 Januari 2023.

Untuk memberikan pemahaman kepada jajaran di Pemprov DKI, pihaknya mengadakan sosialisasi daring terkait sertifikasi elektronik aset tanah daerah.

Dalam sosialisasi itu, jajaran perangkat daerah dan unit perangkat daerah dapat mengetahui tata cara pengisian data dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.

“Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual,” katanya.

Editor: Darma Lubis

Exit mobile version