Home » 6 Tuntutan Buruh di Peringatan May Day 2023

6 Tuntutan Buruh di Peringatan May Day 2023

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Hari Buruh Internasional (May Day 2023) hari ini, Senin (1/5/2023), diperingati dengan aksi unjuk rasa pada sejumlah titik di Jakarta.

Titik orasi antara lain di Patung Kuda, Kawasan Gambir dan Istoran Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.

Dalam orasinya, Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan ada enam tuntutan buruh pada hari ini.

Berikut penjelasan tuntutan buruh dalam May Day 2023.

1. Omnibus Law Cipta Kerja

Buruh menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dibatasi periode dan batas waktu kontrak yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Dengan pengaturan ini buruh berpotensi untuk dikontrak dalam jangka pendek, tanpa periode dan tanpa batas waktu, sehingga akan sulit menjadi  karyawan tetap (PKWTT)

2. Sahkah RUU PPRT menjadi UU

Pekerja Rumah Tangga dinilai salah satu golongan pekerja yang sangat rentan diintimidasi karena berada di ranah domestik dan sebagian berpendidikan rendah.

Sehingga pekerja rumah tangga perlu dilindungi dengan UU tersendiri, mengingat Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah dimasukkan ke DPR RI sejak 18 tahun lalu.

Sama dengan bidang kerja lain, pembantu rumah tangga adalah pekerja yang memberikan jasanya, sehingga sudah seharusnya diatur hak-haknya, mulai dari standar gaji, hingga waktu libur.

Baca Juga  Harga Bapok di Pasar Wonokromo Terkendali, Mendag: Secara Nasional Turun

3. Hapus outsourching dan tolak upah murah (Hostum)

Praktik outsourcing saat ini dinilai sudah sangat meluas, bahkan hal ini tidak diatasi dalam UU Cipta Kerja. Sistem kerja outsourcing akan mengurangi hak-hak buruh.

Salah satunya karena ada pihak ketika yang menjembatani antara pekerja dan perusahaan. Bahkan, sering kali pihak ketika ini memiliki penghasilan yang lebih besar dibandingkan pekerja.

4. Reforma agraria dan kedaulatan pangan

Pemerintah diminta untuk menyediakan pangan secara mandiri, sehingga produksi petani di dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

Reforma agraria akan memberikan kepastian penguasaan tanah yang menjamin kesempatan kerja bagi petani.

5. Cabut parliamentary threshold 4% dan Presiden threshold 20%

Ketentuan ini dinilai menghambat partai kecil masuk ke Senayan dan mencalonkan Presiden.

Untuk itu, Partai Buruh berencana  mendaftarkan judicial review parliamentary threshold 4 persen ke Mahkamah Konstitusi.

6. Pilih Presiden yang pro-buruh dan kelas pekerja

Para buruh juga menyerukan agar masyarakat memiliki Presiden yang pro-buruh atau kelas pekerja karena roda perekonomian sebuah negara adalah kaum pekerja.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life