Categories: Polhukam

DPR Harap Pemilu 2024 tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi berharap sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Penggunaan sistem proporsional terbuka dipandang sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat.

“Penetapan sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan tidak mewakili suara rakyat yang mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan,” kata Andi.

Kelebihan sistem proporsional terbuka bagi calon anggota legislatif (caleg) menurut dia, bisa saling bertatap muka dan melakukan interaksi dengan masyarakat.

Adanya interaksi tersebut membuat caleg dapat mendengar keluh kesah kehidupan masyarakat. Dengan begitu,  keberadaan partai politik dan anggota dewan terpilih dapat diketahui dan dikontrol publik.

“Hal tersebut akan menjadi motivasi untuk partai dan anggota legislatif terpilih dalam bekerja,” ujarnya dikutip dari antaranews.com, Selasa (3/1/2023).

Jika proporsional tertutup diberlakukan, lanjut Andi, belum tentu rakyat di daerah pemilihannya mengetahui siapa anggota dewan yang terpilih untuk keterwakilan nya di dapil.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Andi Rio mengatakan, KPU seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada DPR. Bukan justru bicara di publik tanpa pertimbangan dan rapat dengan DPR.

“KPU terkesan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemilu dan tidak lagi mendengar DPR. Ini menjadi hal yang aneh dan merusak sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Hasyim Asyari sebelumnya menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim.

Hal itu dikatakannya, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sementara itu, beberapa pihak mengajukan uji materi terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif. *

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

6 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

6 hours ago

Pesawat Jatuh di BSD City Tangerang, Tiga Meninggal

PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…

8 hours ago

CEO SpaceX Lakukan Uji Coba Starlink di Denpasar

CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…

8 hours ago

Gas Giant Tata Surya Kita, Inilah Fakta Menarik Jupiter

Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…

9 hours ago

Merkurius, Seperti Apa Planet Terdekat Matahari?

Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…

11 hours ago