Home » Bagaimana Update Mekanisme Pembiayaan Pasien COVID-19?

Bagaimana Update Mekanisme Pembiayaan Pasien COVID-19?

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
vaksin covid

ESENSI.TV - JAKARTA

Mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

Aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Hingga saat ini pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

“Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama,” kata Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga  Sinergi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dia menjelaskan, pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah.

Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” katanya.

 

Editor : Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life