Proses hukum terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia terus berlanjut di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.
“Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (4/2/2024), seperti dilansir di laman resmi Polri.
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Dia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tegas Trunoyudo.
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tb
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu
BEREDAR dua video mesum yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa)…
EPY Kusnandar (EK) 'Preman Pensiun' ditangkap polisi terkait kasus ganja. Yogi Gamblez (YG) pemeran 'Srigala…
IURAN BPJS Kesehatan akan dijadikan satu tarif atau tunggal usai pemberlakuan kelas rawat inap standar…
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Deputi IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha…
KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan menjamu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa malam…
Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…