Home » 7 Usulan Revisi UU ITE

7 Usulan Revisi UU ITE

by Agita Maheswari
2 minutes read
7 Usulan Revisi UU ITE

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah mengusulkan 7 usulan Revisi UU ITE dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan penyusunan diperlukan untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik.

Johnny menuturkan, usulan pertama, perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan serta pencemaran nama baik, dan pemerasan serta pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP.

Kedua, perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.

Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Keempat, penambahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyberbullying,” kata Johnny.

Kelima tentang perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam tentang perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.

Ketujuh mengenai perubahan ketentuan Pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Johnny menambahkan, selain perubahan pasal Undang-Undang ITE tersebut, dalam Pasal 622 Ayat 1 huruf R Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga  Diperiksa Polisi, Ferry Irawan Berharap Tidak Ditahan

Pertama, ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.

Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketujuh, ketentuan Pasal 45A Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kedelapan, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses legal.

Kesembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan.

Kesepuluh, ketentuan pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Johnny mengatakan perlu dilakukan harmonisasi antara Rancangan Perubahan Kedua Undang-Undang ITE dengan Undang-Undang KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap kesepuluh materi tersebut.

Sementara itu, Pimpinan Rapat Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa pembahasan mengenai Perubahan Kedua UU ITE akan segera dilakukan setelah masa reses.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life