Home » 8 Parpol Penolak Sistem Pemilu Tertutup Percayakan MK

8 Parpol Penolak Sistem Pemilu Tertutup Percayakan MK

by Addinda Zen
2 minutes read
Sistem Proporsional Tertutup

ESENSI.TV - JAKARTA

Delapan fraksi partai politik (parpol) yang menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup di pemilu mendatang mengadakan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (30/5). Kedelapan parpol ini menegaskan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak merubah sistem pemilu menjadi tertutup. Perwakilan fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir mengatakan, delapan parpol mempercayakan MK atas keputusannya.

“Kami tidak pernah berpikir MK (akan merubah sistem). Karena, dulu MK yang memutuskan sistem terbuka, kalau itu sudah final” ujar Kahar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keputusan MK merupakan norma yang didasari Undang-Undang 1945 tentang pemilihan anggota DPR oleh rakyat.

“Sistem pemilu itu sistem yang dinamis dan bisa berubah-ubah. Sedangkan MK, yang diputuskan itu norma, cocok tidak dengan UUD 1945. Kalau sistem terbuka, cocok, karena pasalnya mengatakan anggota DPR dipilih oleh rakyat. Kemudian, peserta politik adalah partai yang isinya adalah para caleg. Normanya dipilih oleh rakyat anggota DPR itu, tidak dipilih oleh partai.” jelasnya.

Pernyataan Masing-Masing Perwakilan Parpol

Delapan partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup hadir dengan perwakilannya masing-masing. Fraksi Partai Golkar diwakili Kahar Muzakir dan Ahmad Doli Kurnia. Partai Demokrat diwakili Edhie Baskoro. Fraksi Partai Gerindra diwakili Habiburokhman dan Wihadi Wiyanto. Partai PAN diwakili Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto. Fraksi Partai PKS diwakili Jazuli Juwaini. Partai Nasdem diwakili Roberth Rouw. Fraksi Partai PKB diwakili Fathan Subchi. Sementara Fraksi Partai PPP diwakili Amir Uskara.

Hanya Partai PDIP yang tidak hadir pada pertemuan ini. Amir Uskara selaku perwakilan Fraksi Partai PPP menyebut perbedaan terkait sistem proporsional tertutup ini tidak mempengaruhi koalisi antara PPP dan PDIP. Ia mengatakan, perbedaan adalah hal yang biasa.

Baca Juga  Edukasi Keselamatan Lalu Lintas, Polri Bangun Patung Knalpot Brong di Sejumlah Kota

“Perbedaan di DPR ini biasa. Kami dengan PDIP yang membangun kerja sama di pilpres berbeda dengan pileg. Di pileg ini kami punya pikiran yang mungkin tidak sama, karena kami mau yang terbuka. PDIP kami belum tau.” ujar Amir Uskara pada wartawan.

Sistem Tertutup Hilangkan Hak Konstitusional Bacaleg

Kahar Muzakir dalam pernyataan tambahannya mengatakan, para bacaleg yang telah terdaftar akan kehilangan hak konstitusional-nya jika pemilu mendatang menggunakan sistem tertutup.

“Kalau itu mau dirubah, itu sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan DCS (Daftar Calon Pemilu) ke KPU. Setiap partai politik itu, calegnya dari DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi, kalau ada 15 partai politik, itu ada 300 ribu. Mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau memakai sistem tertutup.” jelas Kahar.

Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto sekaligus perwakilan Partai PAN menyampaikan bahwa penolakan ini merupakan representasi dari aspirasi rakyat. Ia juga menyinggung keputusan MK mengenai presidental threshold.

“Bahwa ini aspirasi murni. Jadi, jangan sampai MK itu mengangkangi aspirasi rakyat. Ini kan representasi dari aspirasi rakyat. Kedua, sudah berapa kali orang menggugat presidental threshold, selalu bahasa MK itu open legal pembuat undang-undang. Sama saja seperti sistem pemilu. Jadi, kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan 2018, artinya MK sepertinya main dua kaki.” jelas Yandri.

Diketahui, MK akan memutuskan terkait berubah atau tidaknya sistem pemilu 2024 mendatang pada 31 Mei.

 

Editor: Dimas Adi Putra

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life