Home » AD Korban Kasus Staycation Manajer Minta Perlindungan ke LPSK

AD Korban Kasus Staycation Manajer Minta Perlindungan ke LPSK

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Karyawati berinisial AD, diduga korban kasus staycation manajer pabrik di Bekasi syarat perpanjangan kontrak meminta perlindungan dari LPSK.

Kuasa hukum AD, Wahyu Hariyadi, mengatakan permintaan mendapatkan perlindungan sebagai korban telah direspons oleh LSPK.

Pelaku meminta untuk menginap bersama (staycation) di hotel sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

Kliennya berencana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis tanggal 11 Mei mendatang.

“Ya LPSK menghubungi kami, kami pun merespons segera hadir. Sudah kita sudah lapor. LPSK pun sudah respons. Kami nanti bertemu di hari Kamis,” jelas Wahyu, seusai mendampingi AD memberikan keterngan di Polres Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Selain menjawab pertanyaan aparat hukum, dia mengatakan AD juga membawa barang bukti, antara lain isi pesan singkat antara AD dengan pelaku.

Pesan singkat, jelasnya, memuat tentang ajakan staycation manager.

Bahkan, paparnya, setelah kasus ini mencuat dan menjadi perhatian media massa, pelaku juga masih berusaha mengirimkan pesan kepada AD.

Namun, untuk pesan itu, paparnya, AD tidak memberikan respons karena kasusnya telah diserahkan kepada Kepolisian.

Ketika ditanya, apakah pelaku mengubungi untuk mengajak damai, Wahyu mengatakan sejauh ini tidak, tetapi hanya berusaha mengklarifikasi kejadian tersebut.

Baca Juga  Pro Kontra Perppu Ciptaker, Wapres: Perppu Itu Jalan Keluar, Jangan Ada Kekosongan!

Lebih jauh, dia mengatakan setelah mendapatkan intiminasi dari managernya sebagai “imbalan” untuk memperpanjang kontrak, AD sempat sakit dan mengalami trauma.

AD Sempat Trauma

Namun, dia mengatakan meski sempat mengalami trauma, secara umum kondisi kesehatan AD mulai membaik.

“Alhamdulillah sudah mulai membaik. Sempat sakit karena trauma,” terangnya.

Sebelumnnya, gegernya kasus bos ngajak staycation itu pun membuat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil angkat bicara.

Menurutnya, kasus ‘tidur bareng bos’ atau staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak yang terjadi di perusahaan di Kabupaten Bekasi tidak boleh terjadi,

RK mengatakan peristiwa ini merupakan tindakan kriminal.

Ridwan Kamil juga mengatakan, telah menugaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa terjadi di tempat lainnya.

“Kalau sudah ke kriminal kita lapor ke kepolisian. Kasus ini tidak boleh terulang lagi karena indikasinya bukan di satu perusahaan,” tegasnya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life