Home » Administrasi Birokrasi Buka Peluang Korupsi

Administrasi Birokrasi Buka Peluang Korupsi

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi korupsi/ Foto: IMF

ESENSI.TV - JAKARTA

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan serius yang paling dikecam oleh siapapun. Kejahatan ini melibatkan sedikit pihak atau oknum. Namun, kerugian yang ditimbulkan dapat dirasakan secara massif oleh orang banyak.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso memberikan materi di kuliah umum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Golkar Institute, Jakarta Barat (16/3).

Prof. Topo menyampaikan bahwa setiap aspek kehidupan memiliki kemungkinan unsur-unsur korupsi. Bukan hanya bagi pejabat pemerintah, tetapi mulai merambah ke pejabat kampus, pengusaha, dan lainnya. Disebutkan bahwa pejabat paling banyak terjerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Begitu juga dengan pengusaha yang terlibat kerja sama dalam kasus korupsi, dapat dikenakan pasal yang sama dengan penyertaan.

Tindakan korupsi terbagi menjadi banyak jenis, seperti gratifikasi, suap, pemerasan dalam jabatan, dan lainnya. Ia juga menyampaikan, masyarakat perlu pemahaman terkait Tipikor agar tidak terjebak dalam salah satu tindakan tersebut.

Faktor Penyebab Korupsi

Prof. Topo menyampaikan beberapa faktor penyebab korupsi. Penegakan hukum yang lemah menjadi salah satu faktor yang paling kuat, termasuk juga mafia birokrasi. Administrasi birokrasi berupa perizinan serta kewenangan yang luas membuka peluang tindak korupsi. Banyak kemudahan birokrasi yang ditawarkan melalui tindak suap atau penyalahgunaan wewe    nang.

Baca Juga  Jemaah Haji Diimbau Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Etika dan moral menjadi faktor tambahan suatu korupsi bisa terjadi. Selain itu, Prof. Topo juga menyampaikan beberapa elemen penting dalam upaya melawan korupsi, diantaranya:

1. Suatu Infrastruktur Hukum Antikorupsi Domestik yang Efektif

2. Kerja Sama Internasional untuk Saling Bantu di Bidang Hukum

3. Dukungan Aktif Rakyat Negara

4. Kemauan Politik Membuat Strategi Antikorupsi Pemerintah Bisa Berjalan

Prof. Topo menyebut ancaman pidana yang tinggi pada pelaku korupsi tidak dapat menjamin kasus korupsi hilang secara signifikan. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa tidak semua negara memiliki komisi untuk memberantas korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.

Ia kemudian memaparkan beberapa data mengenai negara-negara dengan tingkat korupsi tinggi, salah satunya Indonesia. Umumnya, ia mengatakan, negara demokratis cenderung lebih bersih dari korupsi. Denmark, Swedia, New Zealand, Australia masuk sebagai negara yang bersih dari korupsi.

 

Editor: Addinda Zen

addindazen@esensi.tv

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life