Home » Ahmad Sahroni Sepakat Menutup Pemberian Restorative Justice kepada Mario

Ahmad Sahroni Sepakat Menutup Pemberian Restorative Justice kepada Mario

by Junita Ariani
1 minutes read
mario

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sepakat menutup pemberian restorative justice kepada Mario Dandy Satrio (MDS). Ia menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan.

“Perbuatannya sangat fatal terhadap korban Cristalino David Ozora (17).  Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar,” kata Sahroni, Senin (20/3/2023), di Jakarta.

Karena itu, ia mendukung sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menutup peluang penerapan restorative justice, di kasus penganiayaan David oleh Mario. Anak eks pejabat Dirjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menawarkan restorative justice kepada AG (15) yang masih di bawah umur. Karena mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan. Namun hal tersebut telah ditolak pihak keluarga korban.

Baca Juga  Berkas Mario Dandy Lengkap, Kejaksaan Tinggi DKI Terbitkan P21

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui bahwa mekanisme penawaran restorative justice telah diatur di dalam hukum Indonesia.

Namun ia menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan. Dan, mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

“Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum harus dilakukan secara bijak, disertai pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Menurutnya, tidak boleh ada pemaksaan dalam prosesnya. Karena restorative justice ini di satu sisi sangat baik, tetapi terkadang sangat riskan dalam penerapannya.

Sahroni memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Karena keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

“Jadi karena sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan terus berlanjut. Tidak ada yang berubah,” ungkap Sahroni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life