Polhukam

Airlangga Hartarto Pastikan Golkar Enggak Ikut-Ikutan Hak Angket DPR RI

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memastikan bahwa Partai Golkar yang dipimpinnya akan menolak penggunaan hak angket DPR RI. Hak angket diusulkan sejumlah pihak untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” jelas Airlangga ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/2/2024).

Airlangga juga mengatakan partai di Senayan yang akan menolak hak angket tersebut tentunya semakin kuat. Utamanya, pasca dilantiknya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang dalam Kabinet Indonesia Maju.

“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga, seperti dilansir dari Antara.

Penyelidikan Pelaksanaan UU

Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting. Juga hal strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti dilansir dari laman DPR RI, jika semua partai dalam Koalisi Indonesia Maju atau pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka digabung maka akan diperoleh 261 kursi atau 45,3% suara.

Jumlah ini berasal dari anggota DPR RI dari Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Angka ini, masih di bawah, fraksi yang masuk dalam koalisi Perubahan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Juga pendukung Ganjar Prabowo dan Mahfud MD.

Jika pendukung pasangan 01 dan 03 bersatu, maka akan ada beberapa partai parlemen, yaitu Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian, PDI Perjuangan.

Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR RI atau 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR RI.

Jika mengacu kepada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket, yaitu diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

 

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Bertemu Presiden Majelis Umum PBB, Jokowi Sampaikan Tiga Isu Penting Situasi Palestina

PRESIDEN Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dennis Francis…

1 hour ago

Penelitian UGM Ungkap Konten TikTok Berdampak Penurunan Daya Attention Span

TIM mahasiswa UGM Yogyakarta yang terdiri Rizqi Vazrin (Filsafat), Romdhoni Afif N (Filsafat), Radhita Z…

2 hours ago

BNPB Operasikan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Sukseskan World Water Forum di Bali

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk mensukseskan acara World…

2 hours ago

Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

PRESIDEN Jokowi menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi dan para delegasi…

3 hours ago

Pro Kontra Study Tour Pasca-kejadian Ciater Subang, Ini yang Perlu Diketahui

KECELAKAAN maut terjadi di jalan Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang,…

3 hours ago

Industri Linting Kertas Sigaret Indonesia Peluang Besar Ekspor

PEMERINTAH terus mendukung upaya industri yang melakukan inovasi dalam meningkatkan daya saingnya dan memperluas pasar.…

4 hours ago