Rentetan bencana alam yang terjadi dengan besarnya kerugian ekonomi memicu Pemerintah Indonesia mengeluarkan Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB). Atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) di akhir tahun 2018.
Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kemenkeu, Parjiono mengatakan hal itu.
Ia mengatakan itu pada Seminar tentang DRFI dan Implementasi Kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif (ASP) di Indonesia. Seminar digelar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Senin (10/7/2023) di Yogyakarta.
Seminar merupakan bagian dari pertemuan Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM). Dan, bertujuan untuk memberikan pembaruan tentang penerapan strategi DRFI dan sinerginya dengan peta jalan ASP.
Selain itu, juga untuk melindungi negara dan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, serta aset Indonesia dengan lebih baik dari bencana alam.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DI Yogyakarta, Wiyos Santoso mengatakan, Indonesia mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar.
Yaitu sebesar USD1,54 miliar atau Rp22,8 triliun setiap tahun akibat bencana sepanjang tahun 2000 hingga 2016. Perubahan iklim dan dampak dari kenaikan suhu juga mengancam ekonomi kelautan Indonesia yang saat ini bernilai USD256 miliar.
Melalui strategi PARB atau DRFI ini, kapasitas pendanaan penanggulangan bencana dapat ditingkatkan dengan pencarian alternatif sumber pembiayaan baru di luar APBN.
Selain itu, sebagian risiko bencana juga dapat ditransfer melalui asuransi.
“Strategi PARB ini bertujuan meningkatkan kemampuan pembiayaan untuk penanggulangan bencana. Kemudian untuk membangun resiliensi ekonomi di tengah terjadinya berbagai bencana di Indonesia,” ujar Parjiono.
Dikatakannya, Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan mengembangkan instrumen terobosan Strategi PARB.
Perlindungan Terhadap Bencana Alam
Yang disebut Disaster Pooling Fund atau Pooling Fund Bencana (PFB). Instrumen tersebut merupakan pooling fund pertama di dunia. Bertujuan untuk membiayai sebagian besar kebutuhan pembiayaan bencana di Indonesia di masa mendatang.
Dana ini juga dirancang untuk bersifat fleksibel, responsif, berkelanjutan, serta pelengkap APBN sebagai sumber pendanaan bencana.
Pemerintah Indonesia juga kata dia, tengah menyelesaikan adopsi kebijakan Perlindungan Sosial Adaptif (ASP). Tujuannya untuk menyatukan sektor perlindungan sosial, adaptasi perubahan iklim, dan manajemen risiko bencana.
Untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap bencana alam dan terkait iklim.
“Pengembangan ASP merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan reformasi perlindungan sosial,” ujarnya.
Dua konsep besar yang masih terus dalam proses pengembangan ini kata dia, telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang dirujuk.
Serta diminta untuk berbagi pengetahuan, pengalaman terkait pembelajaran pendanaan risiko bencana. Dan, perlindungan sosial adaptif, baik tingkat regional maupun global. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna sari Ulina Girsang