Home » Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Kecam Tindakan Kekerasan Aparat Keamanan di Rempang

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Kecam Tindakan Kekerasan Aparat Keamanan di Rempang

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Warga membopong seorang siswa SMPN 22 Galang yang kesakitan akibat terkena gas air mata akibat bentrok aparat dan warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/9/2023).

ESENSI.TV - JAKARTA

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengecam tindakan aparat hukum yang dinilai menggunakan kekerasan dalam mengawasi aksi unjuk rasa warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Insiden ini dipicu oleh mengawal pemasangan patok dan pengukuran lahan warga untuk pembangunan kawasan “Rempang Eco City” seluas 17.000 Ha yang akan dijadikan kawasan industri, perdagangan jasa, dan pariwisata.

Kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak Kapolri mencopot Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabanan Bangun dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H., SIK., M.H.

Kadiv. Propam Polri memeriksa anggota kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau yang melakukan tindakan kekerasan, pelanggaran prosedur dan etik.

Pelanggaran HAM

Komnas HAM segera mengusut dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah dan BP Batam serta anggota Polri terkait pembangunan proyek pariwisata di Pulau Rempang yang merampas hak-hak yang warga.

Adapun Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terdiri dari enam organisasi, yaitu  PBHI, AJI Indonesia, YLBHI, ICW, ICJR dan Kontras.

Pada kamis 7 September 2023 seribuan anggota Polri dari Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau membubarkan warga Rempang secara brutal menggunakan gas air mata, water cannon, dan pentungan.

“Akibatnya puluhan orang mengalami luka-luka, 6 orang diantaranya ditangkap, dan ratusan anak Sekolah Dasar mengalami trauma karena proses belajar dihentikan paksa dan dibubarkan,” jelas Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/9/2023).

Selain melakukan penembakan gas air mata ke arah warga, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mengatakan  pihak kepolisian juga melakukan penembakan ke arah SDN 24 Galang yang menyebabkan para siswa harus dievakuasi dan diselamatkan oleh warga sekitar.

Akibat dari kejadian ini banyak orang tua siswa yang sibuk mencari anak mereka. Peristiwa ini juga yang menyebabkan mereka merasakan ketakutan yang amat mendalam.

Tindakan kepolisian dalam melakukan perintah pengamanan terhadap warga pulau rempang dengan menggunakan gas air mata merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Hal ini jelas telah diamanatkan dalam UUD 1945 bahwa Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Tindakan aparat kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian yang tercantum dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, setiap petugas/anggota Polri wajib memenuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct).

Baca Juga  Presiden Jokowi Diminta Segera Serahkan Nama Pengganti Firli Bahuri

Polisi Bantah Korban Jiwa

Sementara itu, Polri pastikan tak ada masyarakat maupun aparat kepolisian yang menjadi korban jiwa maupun luka dalam bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyangkal kabar mengenai banyaknya korban yang berjatuhan dalam peristiwa itu.

“Terkait dengan informasi-informasi yang berkembang yang menyampaikan adanya beberapa siswa pingsan, bahkan ada yang menyebutkan ada seorang bayi meninggal dunia, itu adalah tidak benar,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Sabtu (9/9/2023).

“Jadi tidak ada korban, saya ulangi, tidak ada korban dalam peristiwa kemarin,” sambung dia.

Menurut Ramadhan, bentrokan itu terjadi dalam rangka pengamanan kepolisian terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam yang hendak melakukan pengukuran dan mematok lahan. Namun, warga setempat tak memahami situasi itu.*

Polisi Bantah Korban Jiwa

Sebelumnya, Polri pastikan tak ada masyarakat maupun aparat kepolisian yang menjadi korban jiwa maupun luka dalam bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyangkal kabar mengenai banyaknya korban yang berjatuhan dalam peristiwa itu.

“Terkait dengan informasi-informasi yang berkembang yang menyampaikan adanya beberapa siswa pingsan, bahkan ada yang menyebutkan ada seorang bayi meninggal dunia, itu adalah tidak benar,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Sabtu (9/9).

“Jadi tidak ada korban, saya ulangi, tidak ada korban dalam peristiwa kemarin,” sambung dia.

Menurut Ramadhan, bentrokan itu terjadi dalam rangka pengamanan kepolisian terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam yang hendak melakukan pengukuran dan mematok lahan. Namun, warga setempat tak memahami situasi itu.

“Ini adalah kegiatan aparat keamanan di mana ada masyarakat yang tidak memahami keberadaan aparat keamanan untuk mengamankan kegiatan tersebut,” kata dia.

Bentrokan antara polisi dan warga pecah ini terjadi pada Kamis (7/9) kemarin. Bentrokan tidak dapat dihindari ketika polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu.

Sebelumnya Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana melakukan pengukuran dan mematok lahan yang akan digunakan untuk investasi di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya akan direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung.

Pemerintah akan membuatkan warga terdampak rumah permanen di lokasi yang baru serta diberi lahan. Namun, warga setempat masih keberatan atas rencana tersebut.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun juga memastikan situasi di lokasi sudah kondusif.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life