Home » Amankan Barang Bukti Rp257 Juta, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Amankan Barang Bukti Rp257 Juta, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pihak Kepolisian menangkap pasangan suami-istri berinisial ABF dan W, pelaku penipuan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Penangkapan ini berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap aksi ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) di sosial media.

“Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay melalui media elektronik,” tulis keterangan resmi Humas Polda Metro Jaya di laman resminya, Senin (22/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka ABW dan W.

“Penyidikan kasus masih berlanjut untuk menghindari adanya korban kembali,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah, dalam temu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, di hari yang sama.

Pelaku Dijerat UU ITE

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Danau Toba Keindahan Alam dan Warisan Budaya yang Memukau

Kombes Auliansyah mengatakan pendalaman kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sekitar 60 orang yang merasa dirugikan dengan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Dari proses penangkapan terduga pelaku, jelasnya, pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp257 juta.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membeli rekening bank atas nama orang lain untuk digunakan sebagai tempat mengumpulkan dana.

Rekening dibeli seharga Rp400 ribu melalui jejaring media sosial Twitter.

Penggunaan rekening atas nama orang lain agar pelaku tidak mudah dilacak oleh pihak Kepolisian.

“Jadi rekening itu atas nama orang lain. Kemudian pada rekening tersebut diberikan m-banking,” jelas Auliansyah.

Selain menyediakan rekening penampung dana, pelaku juga membeli akun Twitter yang telah memiliki banyak follower.

Pelaku aktif memposting beberapa transaksi yang telah berhasil.

Adapun akun yang diketahui digunakan melakukan promosi adalah akun twitter @findtrove_id.

Dari pengakuan pelaku, jelasnya, akun twitter tersebut dibeli seharga Rp750 ribu.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life