Site icon Esensi TV

Amankan Barang Bukti Rp257 Juta, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Pihak Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers sambil menunjukkan barang bukti dugaan penipuan penjualan jasa titip tiket Coldplay, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023). Foto: Humas Polda Metro Jaya

Pihak Kepolisian menangkap pasangan suami-istri berinisial ABF dan W, pelaku penipuan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Penangkapan ini berdasarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap aksi ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) di sosial media.

“Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay melalui media elektronik,” tulis keterangan resmi Humas Polda Metro Jaya di laman resminya, Senin (22/5/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah mengatakan Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka ABW dan W.

“Penyidikan kasus masih berlanjut untuk menghindari adanya korban kembali,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah, dalam temu pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, di hari yang sama.

Pelaku Dijerat UU ITE

Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kombes Auliansyah mengatakan pendalaman kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari sekitar 60 orang yang merasa dirugikan dengan jasa titip pembelian tiket Coldplay.

Dari proses penangkapan terduga pelaku, jelasnya, pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp257 juta.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membeli rekening bank atas nama orang lain untuk digunakan sebagai tempat mengumpulkan dana.

Rekening dibeli seharga Rp400 ribu melalui jejaring media sosial Twitter.

Penggunaan rekening atas nama orang lain agar pelaku tidak mudah dilacak oleh pihak Kepolisian.

“Jadi rekening itu atas nama orang lain. Kemudian pada rekening tersebut diberikan m-banking,” jelas Auliansyah.

Selain menyediakan rekening penampung dana, pelaku juga membeli akun Twitter yang telah memiliki banyak follower.

Pelaku aktif memposting beberapa transaksi yang telah berhasil.

Adapun akun yang diketahui digunakan melakukan promosi adalah akun twitter @findtrove_id.

Dari pengakuan pelaku, jelasnya, akun twitter tersebut dibeli seharga Rp750 ribu.*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Exit mobile version