Home » Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah hanya Menonton, Ini Kronologisnya

Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa, Sang Ayah hanya Menonton, Ini Kronologisnya

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

Video penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Pelaku Aditya Hasibuan (AH), anak AKBP Achiruddin Hasibuan, menganiaya Ken Admiral, seorang mahasiswa. Penganiayaan disebut dikarenakan masalah perempuan.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (25/4/2023) mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan Aditya (terlapor).

Awalnya korban mengirim pesan kepada pelaku yang isinya menanyakan hubungannya dengan perempuan berinisial D. Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor.

Penganiayaan bermula pada tanggal 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku AH menghentikan korban di SPBU di Jalan Ringroad Kota Medan. Kemudian, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali di bagian pelipis.

Tak cuma itu, AH juga sempat menendang kaca spion mobil korban lalu kabur.

Menurut Kombes Sumaryono, pemukulan dilakukan, karena berdasarkan chattingan sebelumnya antara pelapor dan pelaku.

Motif Diduga Masalah Asmara

Kemudian tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban mendatangi rumah pelaku bersama sejumlah temannya di Jalan Karya Dala, Kecamatan Medan Helvetia. Kedatangannya untuk menyelesaikan permasalahan pemukulan.

Namun malah terjadi perkelahian. Saat perkelahian itu, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan terekam hanya menonton.

Dalam video yang dikutip Rabu (26/4/2023) itu bahkan terlihat, AKBP Achiruddin Hasibuan menghalangi seseorang yang hendak melerai perkelahian.

Baca Juga  Buntut Ancaman APH kepada Warga Muhammadiyah, Presiden Jokowi Diminta Bubarkan BRIN

“Hubungan antara pelapor dan terlapor dulunya adalah teman,” kata Sumaryono.

Kemudian masing-masing membuat pelaporan, antara korban dan pelaku. Sehingga kasus yang awalnya ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut.

Para saksi baik saksi pelapor maupun terlapor menurut dia sudah diperiksa polisi.

“Pada tanggal 27 Februari 2023 dinaikan proses sidik oleh Polrestabes. Namun pada 28 Februari perkara ini ditarik ke Polda. Ada komplain dan peristiwa ini terdapat dua laporan. Saling lapor,” katanya.

Pihaknya kata Surmaryono, telah melakukan gelar perkara khusus pada tanggal 25 April 2023. Di mana dari hasil gelar perkara itu AH ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditetapkan saudara AH sebagai tersangka dan akan kita lakukan upaya paksa penangkapan dan selanjutnya proses penahanan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan alasan mengapa kepolisian baru menetapkan pelaku sebagai tersangka, sebab korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.

Terkait motif, menurut Kombes Sumaryono, saat ini masih dilakukan pendalaman. Namun, diduga motifnya terkait masalah asmara.

Diketahui, ayah pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Pencopotan dilakukan karena membiarkan anaknya menganiaya korban.

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan, pihaknya sudah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan dan terbukti melanggar kode etik. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life