Polhukam

Andai Operator Lakukan Inspeksi Berkala, Tol Bocimi Tidak akan Longsor

Amblasnya Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) tidak akan terjadi jika operator melakukan inspeksi secara berkala di titik-titik rawan.

“Operator kan tahu dimana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo.

Longsor kata Sigit, tidak ujug-ujug, ada tanda-tanda seperti ada retakan. Apalagi saat musim hujan seperti ini. Seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor. Terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng seperti tol Bocimi,” jelas Sigit dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (6/4/2024) di Jakarta.

Diketahui, amblasnya jalan tol di KM 64 tersebut menyebabkan satu mobil terjun bebas ke jurang yang terjadi pada Rabu (3/4/2024) malam.

Sigit menduga ada kelalaian pihak operator untuk melakukan inspeksi berkala atas keamanan dan kelaikan sarana jalan tol yang mereka kelola.

Sigit meminta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor.

Ia juga meminta operator jalan tol untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor.

Beri Ganti Rugi

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2005, Sigit meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pengguna jalan tol Bocimi tersebut.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005. Tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol. Sebagai akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

“Dalam musibah kemarin, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. Alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Operator wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Dikatakannya, musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala untuk memastikan keamanan jalan tol dilakukan operator sebagai bagian dari pemeliharaan.

Dan, itu diatur dalam pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol. Yang meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan.

Bahkan di pasal 54 diatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol. Dan, pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Depresi Berat? Ini Cara Mengatasinya!

Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…

5 mins ago

PDIP Ajukan Tiga Bupati sebagai Cawagub Khofifah di Pilgub Jawa Timur

PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…

2 hours ago

Perang Dunia ke 2, Dampaknya Bagaimana?

Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…

2 hours ago

Ini Empat Kader yang Diusulkan Gerindra di Pilgub DKI Jakarta 2024

PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…

2 hours ago

Wamenkominfo Duga Ada Salah Tafsir soal Larangan Jurnalisme Investigasi

RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…

3 hours ago

Ini Tahapan Siaga Gunung Berapi

Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…

4 hours ago