Polhukam

Anies-Muhaimin Tuding Ada Modus Kejahatan Terhadap Konstitusi Dilakukan Presiden Jokowi di Pilpres 2024

Kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang perdana penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Bambang mendalilkan hasil penghitungan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 (Paslon 02) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (96.214.691 atau 58,6 persen) diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu bebas, jujur, dan adil secara serius melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur.

“Ada berbagai modus kejahatan terhadap konstitusi dan cara-cara curang yang dilakukan Presiden Jokowi untuk mendukung Paslon 02 yang kesemuanya itu melahirkan berbagai kejahatan turunan dalam bentuk pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil pemilu,” kata Bambang, seperti dilansir dari keterangan MK, Kamis (28/3/2024).

Bambang menjabarkan, dalil pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur, dan adil berangkat dari sejumlah argumentasi.

Mulai dari lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan, nepotisme Paslon 02 menggunakan lembaga kepresidenan, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan.

Aparat Negara Terlibat

Dia menambahkan penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya, keterlibatan aparat negara, pengerahan kepala desa, undangan presiden kepada ketua umum partai politik koalisi di Istana.

Kemudian, intervensi ke MK, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan dampaknya bagi perolehan suara Paslon 02, serta kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu di momen kritis.

Sementara, dalil pelanggaran prosedur berangkat dari manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), surat suara yang tercoblos pada Paslon 02, pengurangan suara Pemohon, politik uang, mencoblos lebih dari satu kali, tempat pemungutan suara (TPS) janggal, anak-anak ikut mencoblos, serta kecurangan KPU yang dilakukan melalui sistem teknologi informasi dan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Bambang menjelaskan, sejumlah TPS dilaporkan tidak terdaftar sebelumnya dan beberapa TPS tidak melaksanakan pemungutan suara, seperti yang terjadi di Sleman, DIY, dilihat adanya ketidaksesuaian antara Keputusan KPU tentang Jumlah Tempat Suara Pemutakhiran dan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan laman KPU yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara.

Selain itu juga, Bambang menyebutkan, ditemukan anak-anak ikut mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten yang diduga ada unsur kesengajaan.

Pencalonan Gibran

Menurut Pemohon, KPU selaku Termohon sengaja menerima pencalonan Paslon 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, meskipun usia Cawapres Gibran pada saat mendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pemohon, KPU menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

Hal ini terkonfirmasi dari pertimbangan hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, bahwa seharusnya dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, KPU wajib terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023. Namun, KPU melakukan perubahan PKPU dimaksud usai menerima dan memverifikasi pendaftaran Gibran.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Menag Yaqut Minta UKT Jangan Memberatkan Mahasiswa

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan mahasiswa.…

2 mins ago

Cuaca Ekstrem di Mekkah Tembus 42 Derajat Celcius, Ini Pesan untuk Jemaah Haji

JEMAAH haji agar senantiasa menjaga kesehatan diri setibanya di Mekkah. Mengingat, saat ini kondisi cuaca…

32 mins ago

PBB: Longsor Papua Nugini Tewaskan 670 Korban

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan lebih dari 670 orang tewas akibat tanah longsor di Papua Nugini. Dikutip dari Al…

1 hour ago

Presiden SBY: Pelukis yang Menyukai Fotografi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemimpin Indonesia dari 2004 hingga 2014, memiliki berbagai hobi yang…

2 hours ago

Pemerintah Pastikan Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Berkebutuhan Khusus

Pemerintah memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang anak berkebutuhan khusus (AS)…

2 hours ago

Puan: Megawati Tetap Jadi Ketum PDI P

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyatakan, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP…

2 hours ago