Home » Apa Iya Proyek Pemerintah Abaikan Hak Warga?

Apa Iya Proyek Pemerintah Abaikan Hak Warga?

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah membangun sejumlah proyek strategis nasional (PSN) di berbagai daerah untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.

Namun, dalam prosesnya masih banyak terjadi konflik dengan masyarakat karena hak-hak mereka sebagai pemilik lahan diabaikan.

Persoalan yang paling sering muncul adalah masalah ganti rugi pembebasan lahan dan buruknya komunikasi antara Pemerintah dan pelaksana proyek dengan warga setempat.

“Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi. Tanah Ini Belum Dibayar Ganti Rugi”.

Tulisan ini terpampang besar di depan salah satu Proyek Strategis Nasional, pembangunan bendungan, dengan nilai investasi Rp1,24 triliun.

Lokasi proyek di Pantai Slamaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Proyek digarap oleh PT Brantas Abipraya.

Proyek masih diblokir warga karena belum ada ganti rugi.

Muncul kesaksian upaya penyerobotan lahan milik warga dengan modus menghibahkan tanah ke negara.

Tidak hanya Haji Subhan yang jadi korban proyek bendungan raksasa itu. Pemilik lahan lain di kawasan yang sama, Haji Tholib, juga nyaris tertipu.

“Saya tidak pernah merasa menghibahkan tanah untuk proyek tersebut tapi mendapatkan surat pernyataan berisi persetujuan hibah tanah,” jelasnya, Minggu (14/5/2023), seperti dilansir dari RMOL Jawa Tengah.

Ganti Rugi Tidak Dibayarkan

Haji Tholib bahkan mengungkapkan ada oknum yang menyampaikan pada pemilik lahan soal proyek itu dengan nada yang menjurus ke penghibahan tanah.

Alasan pelaku daripada tanahnya terendam laut, lebih baik untuk proyek itu.

Warga terdampak Tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, mendirikan tenda di atas bangunan yang kini rata dengan tanah milik mereka.

Aksi ini mereka lakukan lantaran menolak menerima ganti rugi yang dinilai tak sesuai dengan harga jual tanah dan bangunan.

Seperti dilansir dari Tribun Banyumas, meski menolak, rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal telah dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Klaten lewat cara pembongkaran paksa.

Baca Juga  Airlangga Sebut Hingga Oktober 170 PSN Rampung

Komunikasi Pemerintah dan Warga Buruk

Kasus lain terjadi di Pembangunan Bendung Gerak, Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Penasehat Hukum warga terdampak Agus Susanto Rismanto, Selasa (16/05/2023), mengutup Berita Jatim, mengatakan untuk menuntut haknya, penduduk telah membentuk Paguyuban Warga Desa Ngelo Suprianta.

“Karena informasi yang diberikan pemerintah ini terkesan tertutup, sehingga kami membuat paguyuban dan meminta pendampingan agar masyarakat tidak rugi dengan pembangunan bendungan tersebut,” ujarnya.

Selain dia, hampir seluruh warga terdampak rencana pembangunan proyek strategis nasional (PSN) itu mengalami hal yang sama.

Ketakutan warga muncul lantaran tidak ada komunikasi yang jelas dari pemerintah kepada masyarakat. Bahkan, warga di tepian Sungai Bengawan Solo tengah hutan itu merasa selalu dibodohi.

Data Kementerian PUPR, Ditjen Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo, menunjukkan Bendung Gerak Karangnongko untuk daerah irigasi Karangnongk Kabupaten Blora dan Kabupaten Bojonegoro.

Serta menyediakan air baku bagi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Blora, Tuban dan Ngawi.

Dari Depok, sejumlah warga Limo menggelar aksi unjuk rasa di atas lahan mereka yang terdampak pembangunan ruas jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3, Selasa (08/05/2023).

Seperti dilansir dari Monitor Depok, aksi unjuk rasa dilakukan dengan mendirikan tenda di lahan milik warga.

Mereka mendesak agar BPN Kota Depok segera mencairkan uang ganti rugi tanah mereka yang sudah digusur untuk pembangunan Tol Cijago.

Padahal, warga mengatakan sangat mendukung pembangunan Tol Cijago yang berada di atas lahan mereka. Namun, mereka meminta ganti rugi yang disebut Pemerintah saat ini dengan ganti untung segera dicairkan.

Warga mengatakan ada 9 bidang lahan warga Limo yang terdampak pembangunan Tol Cijago Seksi 3, belum diselesaikan pembayaran. Namun, dari 9 bidang tersebut, ada 1 bidang lahan yang masih bermasalah.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life