Home » Aparat Berbisnis Narkoba, Siapa Bisa Hentikan?

Aparat Berbisnis Narkoba, Siapa Bisa Hentikan?

by Administrator Esensi
3 minutes read
Bisnis Narkoba Aparat

ESENSI.TV - JAKARTA

Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan ketok palu dan memberikan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Hukuman ini lebih ringan dari pidana mati yang dituntut oleh oditur militer. Kedua aparat itu membawa 75 kg narkoba jenis sabu.

Keduanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Menurut Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian, awalnya vonis yang akan dijatuhkan menuai perbedaan pendapat di antara para hakim anggota. Sehingga setelah dilakukan pertimbangan, keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Kolonel Siagian.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keduanya berupa dipecat dari institusi TNI AD.

Adapun hal meringankan adalah keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sedangkan hal memberatkan adalah perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI, dan barang bukti sabu yang ditemukan kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa.

Bisnis Narkoba yang Melibatkan Aparat

Pertama, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja seberat 50 kg di wilayah Tangerang, Banten.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari, anggota TNI AD itu ditangkap bersama seorang warga sipil oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) di perumahan Islamic Vilage, Kelapa Dua, Tangerang pada 2 Mei 2023.

Pelaku sudah ditahan dan diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya. Penyelidikan dilakukan Pomdam Jaya melibatkan BNN Provinsi Banten dan Pomdam Iskandar Muda yang meliputi wilayah Aceh.

Kedua, 11 anggota TNI/Polri tertangkap razia yang dilakukan oleh petugas gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, Jumat (17/3) malam. Yaitu, TNI AD (3 orang), personel TNI AL (1), dan anggota Polri (7). Tujuh dari 11 personel itu juga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Menurut Dansatgas Kolonel POM Septinus Sarante, Puspom TNI melakukan razia gabungan itu sebagai upaya meningkatkan disiplin, tata tertib, serta kepatuhan hukum segenap prajurit TNI/Polri, baik saat melakukan kedinasan maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Septinus memastikan mereka akan menindak tegas prajurit yang melanggar hukum di manapun berada. Ini dalam rangka mencegah arogansi prajurit TNI yang dapat merendahkan martabat dan citra TNI di masyarakat luas.

Ketiga, dua anggota TNI berinisial T dan AM ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu 20 kg di Pontianak (Kalbar). Saat ini keduanya telah diperiksa oleh Pomdam XII Tanjung Pura.

Kedua sudah diperiksa oleh Pomdam XII Tanjung Pura. Sementara pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium narkotika yang sedang diproses di Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Bisnis Narkoba Libatkan Kapolda?

Sebelumnya, Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Baca Juga  EXIT: Ketegangan dan Komedi di Tengah Bencana

Sang Mantan Kapolda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun kemudian, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba.

Jutaan Orang Jadi Korban Narkoba

Data Badan Nasional Narkotika (BNN), persentase pengguna narkoba pada tahun 2021 mencapai 1,95 persen atau 3,66 juta jiwa. Angka ini termasuk anak-anak. Angka ini meningkat sebesar 0,15 persen dari tahun sebelumnya.

Tahun 2019, prevalensi pengguna narkoba tercatat 1,80 persen atau sebanyak 3,41 juta orang. Sedangkan prevalensinya di dunia tahun 2020 sebesar 5,5 persen atau sebanyak 275 juta orang.

BNN juga mencatat, sekitar 50 orang meninggal setiap hari karena narkoba. Sejalan dengan itu, nilai kerugian ekonomi maupun sosial mencapai Rp63 triliun per tahun.

Sementara itu, data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat, sekitar 125 anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan lapas dewasa terkait kasus narkoba pada 2021.

Mana Kehadiran-mu Pemerintah-ku?

Tingginya kasus narkoba yang terjadi di Indonesia, harus membangunkan kesadaran seluruh masyarakat untuk berperang bersama. Namun apa daya, jika kemudian fakta mengungkapkan aparat negara justru ikut ‘bermain api’.

Pengajuan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara yang dilayangkan Teddy Minahasa pada satu sisi menunjukkan bahwa pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk mengajukan pembelaan terhadap dirinya sendiri.

Namun, jika vonis yang telah dijatuhkan padanya telah melalui pertimbangan ketat oleh majelis hakim, maka seyogyanyalah Majelis Hakim menolak banding itu. Bahkan perlu rasanya bagi majelis hakim untuk memperberat hukuman Teddy Minahasa, menjadi hukuman mati.

Terlalu banyak harga yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia dengan praktik busuk bisnis narkoba, apalagi jika dilakukan oleh aparat negara.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan sangat tegas mengatakan bahwa kondisi ini menunjukkan kecenderungan peningkatan kasus penggunaan narkoba. Bahkan Jokowi telah menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba.

Intinya, tanpa kehadiran pemerintah yang menegakkan hukum secara tegas, sulit bahkan hampir mustahil untuk menjaga masyarakat dari terpaan narkoba. Kalau ini terjadi, hampir bisa dipastikan Indonesia akan masuk jebakan maut narkoba yang mematikan seluruh sumber daya manusia.

Ayo Donk… Wujudkan Desakan Kompolnas

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Mabes Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Pasalnya, Teddy Minahasa telah divonis bersalah atas perkara narkoba dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kompolnas menghormati Majelis Hakim yang menyatakan TM (Teddy Minahasa) bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup.
Tindakan Teddy Minahasa yang melibatkan narkoba merupakan pelanggaran kode etik profesi aparat, khususnya Polri. Untuk itu, Kompolnas mendorong sidang etik menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Teddy Minahasa.

Editor: Raja H. Napitupulu/Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life