Home » Aplikasi TikTok Dilarang Dipakai di Gadget Resmi DPR AS

Aplikasi TikTok Dilarang Dipakai di Gadget Resmi DPR AS

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Aplikasi TikTok dilarang dipakai di semua perangkat gadget yang dikeolola oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat.

Langkah tersebut dilakukan karena TikTok dinilai berisiko tinggi terutama terkait masalah keamanan siber.

Kepala Pejabat Administrasi DPR (CAO) secara resmi mengirimkan pesan singkat kepada para anggota DPR AS untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat kerjanya.

Secara khusus di Pemerintahan, beberapa negara bagian AS telah melarang para pegawainya untuk tidak lagi menggunakan TikTok di perangkat milik pemerintah.

Ada 19 negara bagian setidaknya memblokir sebagian aplikasi dari perangkat yang dikelola dari China karena kekhawatiran terhadap pelacakan hingga penyensoran konten.

Bersamaan dengan pengumuman pengesahan anggaran senilai 1,66 triliun dolar AS untuk mendanai kerja Pemerintah AS hingga 30 September 2023, Presiden AS Joe Biden juga menyetujui keputusan untuk memblokir aplikasi dari luar AS itu dipasang di perangkat pemerintah.

Baca Juga  Tim Arkeolog Temukan Dua Bangunan Istana Berusia 2.000 Tahun di Shaanxi

“Dengan pengesahan Omnibus yang melarang TikTok pada perangkat para eksekutif, CAO bekerja dengan Komite Administrasi DPR untuk menerapkan kebijakan serupa untuk DPR,” kata juru bicara Kepala Pejabat Administrasi DPR AS.

Setelah secara resmi meminta untuk menghapus aplikasi TikTok, kedepannya para anggota DPR AS juga dilarang untuk memasang kembali aplikasi tersebut.

TikTok belum memberikan tanggapan untuk hal ini.

Sementara anggota parlemen AS juga kini mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan proposal untuk menerapkan larangan aplikasi itu secara nasional.

artisukma@esensi.tv

Editor : Arti Sukma Lengkawati

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life