Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki di Jakarta, Selasa (3/10), mengatakan TikTok Shop segera dihapus dari platformnya per 4 Oktober 2023. Meski demikian, pemerintah tidak melarang TikTok Shop beroperasi kembali di Indonesia untuk memanfaatkan e-commerce lainnya yang resmi dan masih beroperasi.
Keputusan tutupnya Tiktop Shop dilakukan usai pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pemerintah kembali menegaskan bagi para pedagang yang masih nekat berjualan di TikTok shop akan dikenakan sangsi.
Sebenarnya TikTok shop diperbolehkan untuk beroperasi, asal mengajukan perizinan e-commerce kepada Kementerian Perdagangan.
Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika. Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.
“Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkap selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
Teten menegaskan dengan adanya aturan itu bukan artinya Indonesia anti TikTok Shop. Dia mengatakan hal ini untuk menepis anggapan bahwa Indonesia anti akan investasi yang masuk ke Indonesia.
“Indonesia tidak Anti TikTok Shop. Saat ini ada anggapan TikTok Shop tidak boleh lagi berbisnis di Indonesia. Ini tidak benar. Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing,” tegas Teten.
Ia juga menegaskan agar TikTok shop memiliki kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal ini bertujuan agar TikTok shop bisa berjualan dengan aturan izin pemerintah Indonesia, dengan dasar hukum yang kuat.
Dalam Permendag 31 Tahun 2023, telah dipisahkan definisi dari media sosial, social commerce dan e-commerce (lokapasar). Pemilik e-commerce disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan. Berikut syarat izin e-commerce:
1. Harus menerangkan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri,
2. Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi,
3. Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, keempat nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Editor : Firda / Raja H. Napitupulu
PESAWAT dengan kode PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (19/5)…
CEO SpaceX Elon Musk melakukan proses uji coba layanan internet Starlink di Puskesmas Pembantu Sumerta Klod, Denpasar, Bali. "Ini (Starlink) untuk…
Jupiter, planet terbesar di Tata Surya, penuh dengan fakta-fakta menarik yang menunjukkan kehebatannya. Dengan diameter…
Merkurius, planet terdekat dengan Matahari, adalah dunia yang penuh dengan fakta menarik dan misteri yang…
Senin, 20 Mei 2024 menjadi gelombang pertama jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah. Sebanyak…
Salim Said adalah sosok yang unik. Di satu sisi, dia adalah seorang pengamat film yang…