Home » ASN Berprestasi Berpeluang Jadi Staf Ahli Menteri

ASN Berprestasi Berpeluang Jadi Staf Ahli Menteri

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah memperluas upaya pengembangan karier dan pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membuka peluang untuk menjadi staf ahli Menteri.

Ketentuan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain.

Pasal-pasal itu dibahas dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/03).

“Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sementara, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada ASN.

Jabatan ASN

Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Kemudian, jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Baca Juga  Guru SMPN 2 Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Simplifikasi jabatan yang tertuang dalam RPP ini merupakan turunan dari UU No. 20/2023 tentang ASN.

“Birokrasi yang sederhana memang menjadi fokus utama dalam penyusunan UU ASN dan RPP manajemen ASN,” ungkap Aba, dalam keterangan resmi Kementerian PANRB, Rabu (20/3/2024).

Pengelolaan kinerja ASN juga dibahas dalam RPP ini. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.

RPP ini mencantumkan sistem penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja ASN. RPP ini akan memberi kemudahan akses belajar bagi ASN, termasuk pengembangan karier berbasis mobilitas talenta.

Sejumlah kementerian terlibat dalam pembahasan ini, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Sementara lembaga yang turut dalam rapat ini adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life