Home » ASN di Jepang Bayar Denda Rp164,65 Juta Karena Merokok di Tempat Kerja

ASN di Jepang Bayar Denda Rp164,65 Juta Karena Merokok di Tempat Kerja

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Osaka Jepang menerapkan peraturan ketat soal merokok di tempat kerja

ESENSI.TV - JAKARTA

Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jepang harus membayar denda sebanyak 1,44 juta yen atau USD11.000 karena terbukti merokok di tempat kerja.

Jika dirupiahkan, maka dia terpaksa mengembalikan gajinya kepada negara senilai Rp164,65 juta.

Mengapa besar sekali denda yang diberlakukan Pemerintah Jepang untuk ASN yang merokok selama bekerja?

Sebenarya, dendanya tidak sebesar itu, jika kesalahanya hanya satu kali. Namun, dia ternyata telah melakukan pelanggaran merokok di tempat kerja sebanyak 4.512 kali.

ASN berusia 61 tahun ini terhitung merokok selama 14 tahun di tempat kerja. Angka ini setara dengan 355 jam dan 19 menit dihabiskan untuk tidak melakukan pekerjaannya.

Benarlah kata orang kalau merokok itu membutuhkan biaya yang sangat mahal.

Namun, mahal yang dialami oleh ASN Jepang ini bukan karena dari harga rokoknya, tetapi dari denda yang harus dibayarkannya akibat kebiasaannya itu.

Biaya Merokok di Jepang Mahal Karena Denda

Seperti dilansir dari Oddity Central, Sabtu (1/4/2023), perokok di kota-kota di Jepang, seperti Osaka, berisiko kehilangan sejumlah uang besar dan akan dipotong dari gaji mereka, jika ketahuan merokok di tempat kerja.

Baca Juga  Kuota Jemaah Reguler Sudah Terpenuhi, Pelunasan Biaya Haji Ditutup

Pelaku dan dua rekan lainnya dari Pemerintah Prefektur Osaka awalnya diselidiki karena merokok di tempat kerja pada September 2022.

Pelanggaran ini diketahui dari adanya laporan anonim yang mengeluhkan tentang kebiasaan merokok mereka.

Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan dari atasan mereka dan berbohong tentang merokok dalam sebuah wawancara.

Akibatnya, Surat kabar Mainichi Shimbun melaporkan ASN ini dijerat Undang-Undang Pelayanan Publik Lokal.

Osaka memiliki beberapa undang-undang merokok paling ketat di dunia.

Larangan di tempat pemerintah seperti kantor dan sekolah umum diberlakukan lebih dari 2 dekade lalu, dan pegawai pemerintah dilarang merokok selama jam kerja pada tahun 2019.

Reaksi orang terhadap hukuman umumnya simpatik. Beberapa berpendapat bahwa harus pergi ke luar lokasi untuk merokok.

Ini berarti membuang lebih banyak waktu, tetapi minum teh, makan makanan ringan atau hanya mengobrol di tempat kerja masih dibenarkan.

Kasus serupa dilaporkan pada tahun 2019, ketika seorang guru diperintahkan untuk membayar kembali gaji satu juta yen.

Setelah, dia dinyatakan bersalah mengambil sekitar 3.400 istirahat merokok selama jam kerja.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life