Home » ASN Kemenag Boleh Tunda Kepulangan, Cuti dapat Diajukan Setelah Beraktivitas

ASN Kemenag Boleh Tunda Kepulangan, Cuti dapat Diajukan Setelah Beraktivitas

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan izin kepada pegawainya untuk menunda kepulangannya dari kampung ke Jakarta dengan mengajukan cuti tahunan. Permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekjen No SE 13 tahun 2023. Yakni, tentang Cuti Pegawai ASN pada Kementerian Agama Pasca Cuti Bersama dan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idulfitri 1444 H.

Edaran ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang memberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta untuk menunda kepulangannya. Dengan mengambil cuti tambahan atau lainnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.

“Pimpinan Satuan Kerja dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawai ASN pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah,” terang Sekjen Kemenag, Nizar di Jakarta, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga  Hindari Kemacetan, Pemerintah Diimbau Tambah Angkutan Lebaran 2023

Cuti tahunan kata dia, diberikan bagi Pegawai ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing.

Hal ini guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 H yang diprediksi terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

Diatur juga bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

Pemberian cuti tahunan kata Nizar, dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“ASN yang mengajukan permohonan cuti tahunan dapat melengkapi dokumen cuti sehari setelah beraktivitas kembali,” terangnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life