Senin, 22 Desember 2025

ASN Kemenag Kini Bisa Unduh SK Kenaikan Pangkat secara Digital

Photo Author
- Senin, 3 April 2023 | 15:04 WIB
ASN Kemenag Kini Bisa Unduh SK Kenaikan Pangkat secara Digital/Kemenag
ASN Kemenag Kini Bisa Unduh SK Kenaikan Pangkat secara Digital/Kemenag

Aparatur Sipil Negara atau ASN Kemenag kini bisa unduh atau download Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SK KP) secara mandiri melalui sso.kemenag.go.id yang terintegrasi Pusaka SuperApps.

“Alhamdulillaah, kini Biro Kepegawaian Kemenag sudah meluncurkan program download Surat Keputusan atau SK Kenaikan Pangkat secara digital,” kata Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam keterangannya, Senin (3/4).

“Jadi sekarang setiap pegawai bisa download secara mandiri SK KP nya di sso masing-masing,” tambahnya.

SSO atau Single Sign On merupakan sistem informasi kepegawaian yang dikembangkan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag. ASN Kemenag bisa login dengan memasukkan NIP dan passwordnya untuk mengakses beragam informasi terkait layanan kepegawaian, mulai dari presensi hingga download SK KP.

“Penerbitan SK KP digital saat ini masih terbatas pada pegawai yang menjadi kewenangan pusat. Insya Allah selanjutnya akan dikembangkan untuk seluruh daerah,” kata Nurudin.

Nurudin berharap, transformasi digital dalam sistem kepegawaian ini dapat memudahkan ASN Kemenag. Mereka yang tengah mengurus KP, ke depan tidak perlu lagi bertanya-tanya, kapan sk nya terbit. Sebab, tahapan proses pengurusan SK KP juga bisa dipantau melalui SSO.

“Jadi, mereka kini tidak perlu datang ke pusat untuk sekedar mengambil SK KP nya. Mereka kini tinggal download saja melalui SSO Kemenag,” katanya.

“Ini merupakan komitmen Kemenag dalam mewujudkan transformasi digital untuk menghadirkan Birokrasi Berdampak, khususnya di bidang layanan kepegawaian” lanjutnya.*

Email: [email protected]


Editor: Erna Sari Ulina Girsang


#beritaviral

#beritaterkini

Editor: Ale Luna

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X