Home » ASN Tidak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

ASN Tidak Boleh Menolak Dipindahkan ke IKN

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Desain IKN. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian dan lembaga negara tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan pindah lokasi tugas adalah  sebuah kewajiban.

Dia mengatakan kesediaan pindah lokasi tugas ke mana saja sudah disepakati dan ditandatangani oleh setiap ASN saat diterima menjadi abdi negara.

Namun, dia mengakui bahwa Pemerintah tidak dapat memaksa seseorang pindah, tetapi sehubungan dengan perjanjian dan kewajiban ASN, maka tentu ada konsekuensi yang harus dijalani jika menolak pindah yang diberlakukan.

Apalagi, ujarnya, pada prinsipnya perpindahan instansi pusat ke IKN adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya, sehingga para ASN itu ikut pindah ke tempat kantornya berada.

“Pemindahan ASN ke IKN itu menempuh proses dan berdasarkan kebutuhan. Sepanjang dibutuhkan dan disiapkan untuk bekerja di IKN maka ASN bakal terus bekerja di IKN,” ujar Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya ketika ada permindahan lokasi kelembagaan dan kantor, maka sumber daya manusia (SDM) di instansi tersebut ikut pindah.

Skenario Pemindahan IKN

Sebelumnya, Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus didetailkan baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

Baca Juga  Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Terbuka Efek Samping Vaksin Astrazeneca

Skenario pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN.

“Sesuai arahan Presiden bahwa strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik saja. Tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju smart government,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Penerapan smart government kata Menteri Anas, mengutamakan sistem kerja fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN melalui dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.

“Saya sudah menghadap Pak Seskab untuk membicarakan bagaimana skenario baik jangka pendek, menengah dan panjang terkait pemindahan ASN di IKN. Target awal yang dapat dicapai adalah pemindahan ASN untuk persiapan pelaksanaan upacara Kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang,” kata Anas.

“Kemudian disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024,” sambung Anas dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/2/2024) di Jakarta.

Dikatakannya, ASN yang pindah ditetapkan kriteria kompetensi. Diantaranya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN.

Serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life