Home » Atur Tata Kelola Kripto, Wamendag: Akumulasi Transaksi Melonjak Rp800 T

Atur Tata Kelola Kripto, Wamendag: Akumulasi Transaksi Melonjak Rp800 T

by Administrator Esensi
2 minutes read
Crypto di Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengaturan tata kelola aset kripto secara komprehensif yang dilakukan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga mengalami lonjakan signifikan.

Tercatat pertumbuhan dan perkembangan kripto di Indonesia melonjak fantastis berdasarkan transaksi per tahun dari nilai Rp64,9 triliun pada tahun 2020, menjadi Rp859 triliun tahun 2021.

“Transaksi ini meningkat tajam hampir mencapai Rp800 triliun hanya kurun waktu satu tahun,” ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), baru-baru ini.

Jerry menuturkan, jumlah pengguna aset kripto pada 2020 sebanyak 3 juta pengguna, lalu meningkat menjadi 16,6 juta pengguna tahun 2023 yang sudah teregistrasi secara KYC (know your customer).

“Lonjakan transaksi dan pengguna aset kripto yang sangat signifikan terjadi, karena kami melakukan pengaturan tata kelola kripto secara komprehensif. Sehingga memberikan kepastian bagi para pengguna dan calon pengguna kripto,” terang Jerry.

Masa Transisi Pengaturan Kripto

Ia menjelaskan, saat ini pengaturan kripto masih di bawah Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Dalam 2 tahun mendatang, sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK diundangkan untuk pengalihan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kelembagaan bursa aset kripto diperlukan, karena kripto diperkirakan mengalami perkembangan pesat.

“Pengaturan kripto akan dilimpahkan ke OJK. Sekarang adalah masa transisi dalam waktu 2 tahun semenjak UU PPSK diundangkan untuk pengalihan ke OJK,” kata Jerry menambahkan.

Definisi Aset Kripto

Lebih jauh, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan, kripto bukan alat pembayaran.

Crypto itu bukan alat pembayaran. Alat pembayaran hanya satu, rupiah. Bahkan mata uang lain nggak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia. Kenapa? Karena ada Undang-Undangnya. Oleh karenanya, saat ini adalah masa transisi pengaturan crypto di bawah Kemendag, untuk selanjutnya akan dialihkan ke OJK,” lanjutnya.

Baca Juga  Pimpin Ratas, Presiden Minta Lakukan Upaya Komprehensif Mitigasi Dampak El Nino

Wamendag Jerry juga menjelaskan, masih banyak kesalahpahaman terkait kripto. Ia menyampaikan, kripto di Indonesia bukanlah mata uang, melainkan komoditas.

“Namanya crypto itu, kita pahami dulu definisinya. Jadi banyak orang mungkin dispersepsi atau mungkin salah paham. Crypto itu kalau di Indonesia itu bukan mata uang. Crypto itu adalah komoditas. Makanya saya selalu bilang kepada kawan-kawan, kepada para pengamat. Penyebutannya jangan cryptocurrency kalau di Indonesia. Tapi penyebutannya adalah crypto asset atau aset kripto.” jelas Jerry lagi.

Awal Februari 2023 lalu, Bappebti Kemendag menggelar program ‘Bulan Literasi Aset Kripto’. Gelaran ini berkolaborasi juga dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Berinvestasi dalam aset kripto dinilai memiliki risiko tinggi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan aset kripto.

Dominasi Kaum Milenial Sebagai Pengguna Aset Kripto

Berdasarkan data Bappebti, jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 16,55 juta pada 2022. Jumlah ini didominasi kaum milenial berusia 18-30 tahun. Minat kripto tertinggi berada di Provinsi Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat.

Saat ini, terdapat 383 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. 10 di antaranya merupakan koin lokal karya anak bangsa.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menyampaikan, pihaknya mendorong ada penambahan jenis aset kripto yang resmi diperdagangkan, khususnya koin lokal.

Pihaknya juga sedang melakukan review terhadap 151 jenis koin kripto. Sejalan dengan itu, Bappebti akan senantiasa melakukan pendampingan serta supervisi. Tujuannya, agar koin lokal yang diciptakan bisa memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life