Home » Bahas Pertambangan Tanpa Izin, Menteri ESDM: Teridentifikasi 2.741 Lokasi

Bahas Pertambangan Tanpa Izin, Menteri ESDM: Teridentifikasi 2.741 Lokasi

by Junita Ariani
2 minutes read
Indonesia dan Inggris Perpanjang Kerja Sama Transisi Energi Rendah Karbon/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terjadi menahun dan tak kunjung usai di daerah. Butuh komitmen pemerintah, penegak hukum, dan kolaborasi banyak pihak untk menyelesaikannya.

Hal itu menjadi topik pembahasan dalam diskusi daring bertajuk “Sarasehan Sinkronisasi Tata kelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Politik, Hukum dan Keamanan”.

Diskusi itu  diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakata, Selasa (21/3/2023).

Menteri ESDM Arifin Tasrif yang hadir dalam acara itu menyebutkan, pemerintah melakukan pendekatan baru dalam mencegah PETI.

Langkah yang diambil yaitu meminta pemerintah daerah memberikan rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dan, memberikan kemudahan penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Arifin menyebutkan, saat ini teridentifikasi PETI sebanyak 2.741 lokasi dan WPR yang telah ditetapkan 1.092 lokasi.

“Masih ada sisanya sekitar 1.600 lokasi yang perlu diselesaikan,” sambungnya.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah pertambangan rakyat. Dalam UU Nomor 3/2020, kegiatan pertambangan rakyat bisa dilakukan di wilayah seluas maksimal 100 hektare dan paling dalam 100 hektare,

Sementara ketika UU No 4/2009 masih berlaku, rakyat hanya bisa menambang di wilayah seluas dan sedalam maksimal 25 hektare.

Kementerian ESDM juga membagi dua kategori luas wilayah untuk setiap IPR di UU No. 3/2020. IPR dapat dikeluarkan untuk orang perseorangan paling luas 5 hektare. Sedangkan IPR untuk koperasi diberikan dengan wilayah paling luas 10 hektare.

“Yang kita harapkan dari kelengkapan WPR harus disusul dengan IPR yang masih sangat sedikit. Dan, meminta unsur Forkompinda membantu segera daerah-daerah untuk melakukan rekomendasi issuance (penerbitan) IPRnya,” pungkas Arifin.

Baca Juga  Christina Aryani Dukung Kemenlu Pulangkan WNI dari Israel-Palestina

Dampak Negatif PETI

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini, menurut Arifin, disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI. Di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat.

Menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak.

Selain itu, kata Menteri ESDM, akan merugikan bagi pemegang izin pertambangan yang resmi/sah. Di mana potensi kerugian pada 16 wilayah Kontrak Karya tahun 2019 Rp1,6 triliun; estimasi 2022 Rp3,5 triliun.

Dari sisi lingkungan, PETI akan berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup (menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, mengurangi kesuburan tanah).

Selain itu kata Arifin, dapat merusak hutan apabila berada dalam kawasan hutan dengan estimasi biaya pemulihan lingkungan ditanggung negara Rp1,5 triliun.

Pelaksanaan PETI  umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD).

Tidak adanya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak terdapat penyanggaan pada tambang bawah tanah. *
#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life