Home » Bantah Terlibat Pencucian Uang Rafael, Raffi Ahmad Siap Diperiksa KPK dan PPATK

Bantah Terlibat Pencucian Uang Rafael, Raffi Ahmad Siap Diperiksa KPK dan PPATK

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Selebritas Raffi Ahmad mengatakan siap diperiksa oleh KPK atapun PPAT, jika memang diperlukan, terkait dugaan kaus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

“Kalau gue sih santai aja, mau KPK, mau PPATK ngecek perusahaan gua, silahkan aja,” jelasnya, saat menjadi host di sebuah acara talkshow pekan ini.

Dia meyakini selama ini perusahaannya dibangun dari uang yang dihasilkannya dari honor di industri hiburan.

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, dia juga mengaku telah mendapatkan keuntungan dari beberapa kegiatan bisnis.

“Dari honor syuting dan mengelola uang dengan baik. Juga ada beberapa bisnis,” jelas Raffi menjawab selebritas Irvan Hakim yang menjadi host di acara talkshow FYP (For You Pagi).

Sebelumya, nama Raffi Ahmad terseret dalam masalah Rafael Alun Trisambodo dari menantu Rafael Alun, yaitu Jeremy Imanuel Santoso.

RANS PIK Basketball

Jeremy Imanuel Santoso menjabat sebagai manajer RANS PIK Basketball.

Komisi Pemberantasan Korupsi melihat ada dugaan dana gratifikasi RAT dialirkan dalam proses pencucian uang melalui Jeremy Imanuel.

Selain membantah terlibat dalam dugaan pencucian uang Rafael melalui Jeremu, Raffi Ahmad juga mengatakan Jeremy sudah tidak aktif lagi di RANS.

Baca Juga  Kasus Pencucian Uang, Giliran Istri Rafael Alun Dipanggil KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan  Rafael mantan pegawai negeri sipil pada Direktoran Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Sehubungan dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang dilakukannya, untuk kepentingan penyidikan tersangka RAT sudah ditahan selama 20 hari.

Hari pertama penahanan terhitung sejak tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2003 yang penahanan dilakukan di rumah tahanan negara KPK Gedung Merah Putih.

Adapun konsumsi perkara adalah RAT resmi diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PNS) dari tahun 2005.

Dia memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Di tahun 2011, RAT diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah Jawa Timur I.

Dengan jabatannya tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life