Home » Bapanas Uji Keamanan Pangan Segar di Pasar Modern, Cek Pestisida dan Formalin

Bapanas Uji Keamanan Pangan Segar di Pasar Modern, Cek Pestisida dan Formalin

by Junita Ariani
2 minutes read
bapanas

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan uji keamanan pangan segar di ritel modern pada awal Ramadhan 1444 Hijriah.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan, uji keamanan pangan segar dilakukan dengan pengambilan contoh. Sedangkan pengujian dilakukan secara cepat maupun dengan laboratorium yang terakreditasi.

“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar,” kata Sarwo dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).

Dikatakannya, pengawasan telah dilakukan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jakarta Timur (Jaktim), Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor. Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung.

Bapanas kata Sarwo, telah menerbitkan Peraturan Badan (Perbadan) Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023. Tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

“Saya berharap peraturan badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar. Baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” katanya.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto memastikan bahwa kedua perbadan tersebut telah disosialisasikan kepada pihak terkait.

“Sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Wajib Cantumkan Label Pangan

Regulasi tersebut, lanjut Andriko, dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan. Untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, atau pun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

“Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya. Tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” ujarnya.

Baca Juga  Rahayu Puspasari: PNBP dalam APBN 2024 Pegang Peranan Strategis

Dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern Thamrin City, dijelaskan seluruh beras yang diperdagangkan memiliki nomir izin edar pangan.

Begitu juga komoditas bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.

“Semuanya telah memiliki nomor izin edar pangan,” kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Sri Nuryanti.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat. Yakni berupa bawang bombai, cabai merah keriting, tomat, kentang, anggur, timun, kol, wortel, stroberi.

Kemudian nanas, melon, sayur bayam, brokoli, dan jagung manis serta Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) berupa daging ayam, daging sapi, dan ikan kembung.

“Dari hasil pengujian cepat yang dilakukan ,13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida. Dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin,” ujarnya.

Sementara itu, PSAT yang terindikasi mengandung residu pestisida dengan bahan aktif diazinon di atas ambang batas adalah sayur bayam.

Sebagai tindak lanjut, sampel bayam akan dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui kandungan residu pestisida secara lebih akurat.

“Kami harapkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life