Home » Batas Waktu Akses dan Pemasukan Dokumen Lelang WK Migas Tahap I Diperpanjang

Batas Waktu Akses dan Pemasukan Dokumen Lelang WK Migas Tahap I Diperpanjang

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Batas waktu akses dan pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2023 diperpanjang selama 14 hari.

Pengumuman perpanjangan batas waktu itu disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyebutkan batas waktu Akses Dokumen Lelang yang semula tanggal 8 Mei 2023, diperpanjang hingga 22 Mei 2023.

Sedangkan batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang WK Migas diperpanjang sampai tanggal 23 Mei 2023, dari sebelumnya 9 Mei 2023.

“Perpanjangan batas waktu ini tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Nomor 1.Pm/MG.04/DJM/2023. Ditandatangani tanggal 8 Mei 2023,” kata Tutuka, di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

“Bersama ini kami sampaikan bahwa batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi untuk lelang ketiga wilayah kerja diperpanjang. Sehingga batas waktu akses Dokumen Lelang sampai dengan hari Senin, 22 Mei 2023. Dan, batas waktu pemasukan Dokumen Lelang  menjadi hari Selasa, 23 Mei 2023,” rinci Tutuka.

Baca Juga  Tiga Arahan Presiden Jokowi Terkait Kontrak Kerja Sama Migas dan Pertambangan

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 April 2023 lalu, Dirjen Migas telah mengumumkan Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023.

Terdiri dari WK Akia, WK Beluga dan WK Bengara I. Di mana ketiga WK yang ditawarkan tersebut menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery.

Pemerintah lanjut Tutuka, terus berkomitmen mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri. Dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan migas sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life