Home » Bawaslu dan KPU Bersiap Revisi Ketentuan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

Bawaslu dan KPU Bersiap Revisi Ketentuan Kampanye di Lingkungan Pendidikan

by Addinda Zen
2 minutes read
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan untuk memperbolehkan kegiatan kampanye peserta pemilu di fasilitas pemerintah. Bahkan, kampanye pemilu di lingkungan pendidikan, seperti sekolah atau kampus juga diperbolehkan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Ketentuan kampanye dalam peraturan ini disebut masih perlu dilakukan revisi.

Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon bahwa pihaknya akan melibatkan Bawaslu dalam revisi aturan kampanye tersebut. Hal ini disampaikan melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

“Bawaslu dilibatkan,” ujarnya pada media, Senin (21/8).

Peraturan terkait ketentuan kampanye ini perlu direvisi karena beberapa alasan. Pada PKPU Nomor 15 masih melansir ketentuan kampanye dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut, tertera bahwa kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dilarang tanpa syarat.

PKPU Perlu Revisi Lebih Rinci

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga telah mendorong KPU melakukan revisi terhadap aturan kampanye di fasilitas pemerintah dan di lingkungan pendidikan.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, ketentuan teknis tertentu dalam PKPU perlu kembali dilakukan revisi. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga  Bawaslu Dorong Generasi Z Tingkatkan Literasi Digital Tangkal Hoaks

“Iya (mendorong KPU lakukan revisi PKPU Kampanye) atau ketentuan teknisnya. Tapi lebih bagus PKPU-nya yang direvisi supaya jelas di mana boleh, tidak boleh, dan metode apa yang boleh atau tidak,” ujar Bagja, Jumat lalu.

Lebih lanjut, Bawaslu menilai, revisi ini perlu dilakukan guna merinci ketentuan kampanye yang diperbolehkan. MK disebut belum merinci dengan jelas terkait keputusan perizinan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

“Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan seperti Istana Negara dan Balai Kota.” jelas Rahmat Bagja.

Hal itu termasuk juga penggunaan fasilitas pendidikan untuk kegiatan politik.

“Terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri, boleh atau tidak? Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya,” ujarnya.

Meski begitu, belum dapat dipastikan kapan revisi ini akan dirampungkan. Nantinya, ketika draf revisi rampung, KPU akan kembali mengajukan ke DPR dan pemerintah sebelum menjadikannya undang-undang.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life