Home » Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Jika Temukan Dugaan Politik Uang

Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Jika Temukan Dugaan Politik Uang

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi politik uang. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, termasuk jika melihat adanya politik uang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Kami menyusun IKP sebagai  early warning (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/10/2023).

Sementara itu, tambah Bagja, tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif.

Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.

“Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, kami dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.

Baca Juga  Bawaslu Rancang Aplikasi Rekrutmen, Targetnya Pengawas Pemilu Sehat dan Tidak Terkait Parpol

Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.

“Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang,” ujarnya

Hanya Masa Kampanye

Di sisi lain, Rahmat Bagja mengatakan penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

“Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Badan Pengawasan Pemilu”.

“Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017,” ujarnya, dalam webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023) lalu.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life