Polhukam

Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Jika Temukan Dugaan Politik Uang

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, termasuk jika melihat adanya politik uang.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.

“Kami menyusun IKP sebagai  early warning (Pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (21/10/2023).

Sementara itu, tambah Bagja, tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Adapun langkah pencegahan politik uang yang dilakukan Bawaslu, pertama pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif.

Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan hukum, kelima sanksi dan hukuman.

“Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, kami dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan,” tegasnya.

Langkah pencegahan keenam yakni berkolaborasi dengan seluruh stakeholder hal itu agar pencegahan dan penindakan politik uang dapat berjalan dengan baik.

“Bawaslu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait lainnya, untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menindak praktik politik uang,” ujarnya

Hanya Masa Kampanye

Di sisi lain, Rahmat Bagja mengatakan penindakan pelaku politik uang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

“Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Badan Pengawasan Pemilu”.

“Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017,” ujarnya, dalam webinar nasional Pencegahan Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023) lalu.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaterkini
#beritaviral

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Presiden B.J. Habibie: Sang Ilmuwan dan Teknokrat

Presiden B.J. Habibie, seorang ilmuwan dan teknokrat, memiliki berbagai hobi yang mencerminkan kecerdasannya. Salah satu…

34 mins ago

Hobi Presiden Soeharto: Gemar Berburu

Presiden Soeharto, pemimpin Indonesia selama 32 tahun, memiliki berbagai hobi yang mencerminkan kepribadiannya. Salah satu…

3 hours ago

Mengenal Hobi Presiden Indonesia, Dari Masa ke Masa (Soekarno)

Sebagai pribadi yang memimpin negara Republik Indonesia, para presiden yang pernah menjadi kepala negara memiliki…

5 hours ago

Misi Dagang Indonesia ke Uzbekistan Transaksi Capai Rp177,6 Miliar

DIREKTUR Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Didi Sumedi memimpin Delegasi Indonesia pada kegiatan misi dagang ke…

13 hours ago

SPBE di Tanjung Priok, Elpiji 3 Kg tapi Berkurang 200-700 Gram

MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kilogam (Kg) di…

14 hours ago

Pesan Wamen Agama RI kepada Calon Jemaah Haji, Jangan Sungkan Minta Bantuan

WAKIL Menteri (Wamen) Agama RI, Saiful Rahmat Dasuki melepas dan memberangkatkan calon jemaah haji kloter…

14 hours ago