Home » Begini Fakta Kasus TNI Bawa Sabu, Menangis Dipersidangan

Begini Fakta Kasus TNI Bawa Sabu, Menangis Dipersidangan

by Administrator Esensi
3 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Dua oknum anggota TNI Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan lolos dari hukuman mati usai tertangkap membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram sabu. Sertu Yalpin dan Pratu Rian sebelumnya dituntut hukuman mati.

Dirangkum dari detikSumut, Selasa (30/5/2023), berikut fakta-fakta Sertu Yalpin dan Pratu Rian lolos dari hukuman mati:

1. Ditangkap Bareskrim Polri

Kedua oknum itu awalnya ditangkap di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin 5 Desember 2022 lalu. Keduanya ditangkap di doorsmeer mobil.

Penangkapan keduanya berawal saat Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan oleh orang yang tidak dikenal.

Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE. Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Medan.

Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Podam.

“Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/12/2022) lalu.

2. Bawa 75 Kg Sabu dari Myanmar
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar saat itu mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.

“Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar,” sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Kamis 15 Desember 2022 lalu.

Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar satu setengah bulan lalu, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.

Dia menyebut yang ditangkap dalam kasus ini adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus ini.

“Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional,” ujar Krisno.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bos itu memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan kepada M yang telah kami DPO kan untuk dicari untuk menyerahkan barang ini kepada saudara M. Dan tentunya dengan menggunkaan kurir yang dua orang, orang Kalimantan yang kami tangkap,” sebut Krisno.

3. Dua Warga Sipil Dituntut Hukuman Mati

Yogi Saputra Dewa dan Syahril kurir yang ditangkap saat membawa sabu 75 Kg dan 40 ribu ekstasi bersama dua anggota TNI itu dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU Andalan Zalukhu yang menuntut Yogi Saputra Dewa, kemudian jaksa Tommy Eko menuntut Syahril.

Baca Juga  Siapa Berani? Airlangga Hartarto Dorong Kader Terbaik Golkar Maju Jadi Ketum di Munas 2024

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa,” ucap jaksa Andalan saat membacakan tuntutan di PN Medan, Rabu (18/4/2023) lalu.
JPU meyakini kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada Syahril Bin Syamsudin dengan pidana mati,” ucapnya.

4. Sertu Yalpin dan Pratu Rian Juga Dituntut Hukuman Mati
Sementara itu, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Senada dengan Yogi Syahril, Sertu Yalpin dan Pratu Rian juga dituntut hukuman mati di kasu ini.

Oditur Mayor Chk R Panjaitan mengatakan perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sehingga dia menilai keduanya layak dijatuhi hukuman mati.

“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan, Rabu (16/5/2023).

Menurut dia, tidak ada hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian dinilai Oditur telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

“Merusak nama institusi TNI dan merusak generasi muda,” katanya.

5. Tangis Sertu Yalpin

Sertu Yalpin Tarzun hadir di sidang tuntutan itu menggunakan kursi roda. Dia terlihat menangis sembari menyeka air matanya.

Bahkan suara tangisnya sesekali terdengar saat oditur membacakan tuntutannya. Hakim ketua Kolonel Asril Siagian, hakim anggota Mayor Chk Arif Rahman dan Mayor Chk Wiwid Arianto kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan.

Penasihat hukum keduanya, Mayor Chk D Hutasohit dan Serka Ahmad Zaini menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan.

“Siap Yang Mulia, kami penasihat hukum akan mengajukan pembelaan,” kata Serka Ahmad Zaini.

6. Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos dari Hukuman Mati

Saat sidang putusan, Sertu Yalpin dan Pratu Rian sama-sama mendapatkan hukuman seumur hidup. Dengan kata lain, keduanya lolos dari tuntutan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam membacakan putusannya dalam sidang yang digelar, Senin (29/5/2023).

Editor : Raja H. Napitupulu / Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life