Home » Belasan Ribu Pegawai Tak Lapor Harta Kekayaan, Wamenkeu Klarifikasi

Belasan Ribu Pegawai Tak Lapor Harta Kekayaan, Wamenkeu Klarifikasi

by Junita Ariani
2 minutes read
wamenkeu

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan untuk pejabat negara, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun tertentu.

Laporan dilakukan melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” tegas Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Suahasil memberikan klarifikasi terkait belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

“Saya bisa sampaikan di sini bahwa per kemarin (28/2/2023) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen,” terangnya.

Wajib lapor ini kata Wamenkeu, satu bulan lebih cepat dari deadline yang ditetapkan KPK. Dan, laporan ini merupakan kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir.

“Bukan baru tahun ini. Dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” ujar Wamenkeu.

Untuk pegawai Kemenkeu yang tidak wajib lapor sebagai pejabat negara, menurut Suahasil, tetap diwajibkan lapor harta kekayaan (LHK) negara. Hanya laporan melalui Sistem Internal LHK Kemenkeu yang disebut ALPHA.

Tenggat waktu pelaporan internal adalah tanggal 28 Februari tahun sesudahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kemenkeu itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” ungkapnya.

Baca Juga  Dari 37 Bank di Indonesia, Satu Bank Tidak Mampu Penuhi Modal Inti Minimun Rp3 T

Terkoneksi dengan Data LHKPN KPK

Wamenkeu mengatakan sistem data ALPHA Kemenkeu terkoneksi dengan sistem data LHKPN di KPK. Data tersebut digunakan untuk melakukan analisis lebih lanjut.

Analisis internal Kemenkeu dilakukan untuk melakukan verifikasi yang meliputi aspek formal dan aspek material.

“Aspek formal merupakan kelengkapan berkas kepatuhan menyampaikan dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif. Aspek material untuk menilai kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan,” terangnya.

Pengujian aspek material kata dia, dilakukan dengan mencocokkan dan menguji lebih lanjut profil jabatan, sumber perolehan harta kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan. Informasi transaksi mencurigakan berasal dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan seluruh sistem yang dimiliki, sambut Wamenkeu, Kemenkeu tetap membutuhkan masukan dari masyarakat. Dengan demikian, Kemenkeu akan terus memperbaiki diri dalam mengelola keuangan negara agar tetap prudent dan dikelola oleh pegawai yang perilakunya baik.

“Kementerian Keuangan memiliki whistleblowing system yang merupakan saluran pengaduan yang dapat diakses lewat www.wisekemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134,” kata Wamenkeu. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life