Hingga saat ini Komisi II DPR RI belum menerima penjelasan secara resmi dari KPU terkait wacana memajukan pendaftaran Capres (Calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden).
Menurut Anggota Komisi II DPR, Aminurokhman wacana ini terlanjur bergulir di publik hingga perlu segera diperjelas agar tidak menjadi isu yang liar.
”Dari Komisi II, kami belum pernah mendapatkan (pembahasan) wacana ini secara resmi. Sehingga ini menjadi isu yang liar, yang akhirnya publik berspekulasi macam-macam,” jelas Amin dalam keteranagn tertulis, di Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa KPU sebagai mitra penyelenggara belum pernah melakukan konsultasi secara formal terkait dengan wacana itu.
Ia menilai ketika ada pergeseran satu tahapan pemilu pasti akan menggeser tahapan lainnya. Sehingga, hal ini perlu diperjelas agar tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu.
”Kaitan dengan wacana untuk memajukan (jadwal) pendaftaran capres dan cawapres itu, tentu kami dari Komisi II akan meminta penjelasan dahulu. Terkait argumentasi yang disampaikan itu apakah memiliki urgensi yang bisa diterima, rasional dan tidak mengganggu tahapan Pemilu,” kata Amin.
“Sepanjang argumentasinya bisa dijelaskan secara komprehensif rasional tentu kita akan mempertimbangkan untuk menjadi bagian yang perlu kita sepakati lagi,” sambungnya.
Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sedangkan jadwal kampanye adalah 28 November 2023. Sedangkan diketahui, usulan KPU untuk memajukan masa pendaftaran capres-cawapres menjadi 10 Oktober 2023.
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu