Ekonomi

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2023

Pelaporan SPT Tahunan di tahun 2023 akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2023, bagi Anda yang memiliki NPWP.

Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, dengan beragamnya teknologi, kini lapor SPT pun bisa lebih mudah hanya lewat aplikasi loh!

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
  6. Klik ‘Buat SPT’

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

  1. Pilih form yang akan digunakan
  2. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  3. Klik langkah selanjutnya
  4. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  5. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  6. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  7. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi
  8. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  9. masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  10. Klik ‘Kirim SPT’
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  12. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email
Agita Maheswari

Recent Posts

Venus Itu Planet Seperti Apa Sih?

Venus, tetangga terdekat Bumi dalam Tata Surya, adalah planet yang penuh dengan keajaiban dan kontradiksi…

3 mins ago

Menko PMK Muhadjir Kritik Kenaikan UKT, Kebijakan Sembrono

SEJUMLAH perguruan tinggi negeri (PTN) secara tiba-tiba menaikkan uang kuliah tunggal (UKT). Tak heran belakangan…

6 mins ago

Taat ya… Sebelum 6 Juni, Jemaah Umrah Indonesia Harus Tinggalkan Saudi

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia meminta setiap jemaah umrah asal Indonesia untuk mentaati kebijakan pemerintah…

9 mins ago

Jan-Mei 2024, Hampir 200 Ribu Warga Jakarta Ganti NIK

Periode Januari hingga pertengahan Mei 2024, hampir 200 ribu warga Jakarta melakukan penggantian Nomor Induk…

41 mins ago

Begini Kesiapan Angkutan Haji 2024 Embarkasi Surabaya

EMBARKASI Surabaya akan memberangkatkan 106 kloter jamaah haji pada tahun 2024 dengan total 39.226 jemaah.…

49 mins ago

Sinkronisasi Data Korban Meninggal Banjir Lahar Sumbar 61 Orang

PUSAT Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaharuan data termutakhir banjir lahar…

1 hour ago