Home » Berkas AG Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel

Berkas AG Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel

by Junita Ariani
1 minutes read
AG

ESENSI.TV - JAKARTA

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas AG (15). Berkas tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jaksel pada 24 Maret 2023.

“Berkas AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) telah diterima,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Djuyamto menyebutkan hakim tunggal yang menangani perkara terdakwa AG tersebut adalah Saut Maruli Tua Pasaribu yang juga Ketua PN Jaksel.

Disebutkan, sang hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (24/3/2023).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

Baca Juga  Ayah Bunuh Anak di Semarang, Sutikno: Tadinya Hanya Mau Melumpuhkan Saja

“Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Sehingga masa penahanan terbilang singkat.

Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke PN Jaksel.

“Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak. Jadi, masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” katanya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life