Masyarakat yang berminat bekerja di Jepang diminta agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).
“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P. Penempatan PMI SSW ke Jepang ini berlaku secara efektif pada Maret 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Kemnaker kata Ida, akan terus mensosialisasikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders.
Sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi.
“Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI,” kata Menaker dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023), di Jakarta.
Dalam sosialisasi ini kata Menaker, dijelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang. Sebagaimana telah disepakati secara bilateral.
Tahapan Penempatan Skema P to P
Menurut Ida, implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.
Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK. Tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru.
Proses penempatan skema P to P kata Ida, akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut P3MI. Dan, agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker RI.
Izin tersebut untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri. Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW) Jepang. Untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.
Menurut Menaker, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO). Dan, PMI terhadap jasa perusahaan penempatan.
Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang