Home » Berminat Kerja di Jepang? Ini Skema Penempatan P to P PMI Sebagai SSW

Berminat Kerja di Jepang? Ini Skema Penempatan P to P PMI Sebagai SSW

by Junita Ariani
2 minutes read
Menaker Ida Fauziyah mengajak masyarakat yang berminat bekerja di Jepang agar memanfaatkan skema penempatan P to P untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).

ESENSI.TV - JAKARTA

Masyarakat yang berminat bekerja di Jepang diminta agar memanfaatkan skema penempatan Private-to-Private (p-to-p) untuk bekerja sebagai Specified Skill Workers (SSW).

“Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang telah menyepakati pemberlakuan skema P to P. Penempatan PMI SSW ke Jepang ini berlaku secara efektif pada Maret 2023,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Kemnaker kata Ida, akan terus mensosialisasikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) SSW melalui skema P to P kepada seluruh stakeholders.

Sehingga penempatan PMI SSW ke Jepang dapat segera terimplementasi.

“Adapun terkait biaya penempatan telah diatur lebih lanjut melalui Keputusan Kepala BP2MI,” kata Menaker dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023), di Jakarta.

Dalam sosialisasi ini kata Menaker, dijelaskan alur proses penempatan skema P to P sebagai mekanisme penempatan PMI SSW ke Jepang. Sebagaimana telah disepakati secara bilateral.

Tahapan Penempatan Skema P to P

Menurut Ida, implementasi proses penempatan skema P to P akan dilakukan secara bertahap. Diawali dengan publikasi, sosialisasi dan diseminasi kepada seluruh stakeholders dan masyarakat.

Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan skema penempatan P to P bagi PMI SSW melalui perubahan Kepdirjen Binapenta dan PKK. Tentang penetapan negara tujuan penempatan PMI yang terbuka selama masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga  Jepang Jadi Negara Tujuan Terbesar, Korea Ekspor Album K-Pop 233,11 Juta Dolar di 2022

Proses penempatan skema P to P kata Ida, akan melibatkan peran agensi penempatan di Indonesia yang disebut P3MI. Dan, agensi penempatan di Jepang yang disebut Japanese Employment Placement Service Provider (JEPSP).

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kemnaker RI.

Izin tersebut untuk melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri. Sedangkan JEPSP merupakan lembaga yang telah memiliki izin/lisensi resmi dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan (MHLW) Jepang. Untuk melaksanakan penempatan Tenaga Kerja Asing di Jepang.

Menurut Menaker, pembukaan skema P to P ini sekaligus menjawab kebutuhan dari Pemberi Kerja Jepang/Japanese Accepting Organization (JAO). Dan, PMI terhadap jasa perusahaan penempatan.

Dengan demikian, diharapkan jumlah penempatan PMI sebagai SSW ke Jepang dapat meningkat. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life