Home » Biadab! ART Disuruh Makan Kotoran dan Minum Kencing Anjing

Biadab! ART Disuruh Makan Kotoran dan Minum Kencing Anjing

by Lyta Permatasari
3 minutes read
Suasana sidang Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

ESENSI.TV - JAKARTA

Maksud hati merantau bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), Siti Khotimah (23), warga Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, justru mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.

Tubuhnya penuh luka. Kedua kaki dan tangan melepuh. Ia sempat diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Imah, panggilannya, berhasil kabur dan kembali ke kampung halamannya di Pemalang.

Kini, Imah dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.

Kronologis Penganiayaan

Kakak dari Imah, Isnaeni, menuturkan, adiknya bekerja di Jakarta sejak sekitar 7 bulan lalu.

Dalam tiga bulan pertama, komunikasi dengan keluarga lancar. Setelah itu, mereka hilang kontak, kemudian keluarga mendapatkan kabar mengerikan.

“Saat majikannya pada tidur, adik saya kabur,” kata Isnaeni kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).

Kata Isnaeni, Imah mengaku dianaya oleh dua majikannya, suami istri. Kedua kakinya melepuh karena disiram air panas. Bahkan dianiaya sambil diborgol.

“Saat malam kabur, Imah bertemu temannya, seorang sopir taksi online. Hingga akhirnya dibawa pulang ke Moga, Pemalang,” kata Isnaeni.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menjenguk Imah saat dirawat di RSUD M Ashari Pemalang.

Ari mengatakan, awalnya Polsek Moga menerima laporan dan pengaduan dari keluarga korban, Kamis (8/12/2022).

“Pada saat itu juga langsung direspons oleh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi rumah korban,” kata Ari.

Diketahui, kondisi korban dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.

Bagian tubuhnya dipenuhi luka-luka. Imah bahkan harus selalu terbaring di tempat tidur.

Kekejaman Lain Yang Dialami Imah

Siti Khotimah (23), asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, mengungkapkan kekejaman lain dari majikan yang mempekerjakannya di sebuah apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Imah menceritakan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa majikan yang menyiksanya, So Kasandar dan Metty Kapantow, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023).

“Kalau saya lapar, disuruh makan kotoran anjing atau kotoran saya sendiri, minumnya pakai air kencing anjing atau saya sendiri,” ujar Imah di hadapan majelis hakim.

Hal itu terjadi saat Imah dikurung seharian di dalam kandang anjing dan diikat supaya tidak bisa lepas.

“Betul saudara diperlakukan seperti itu? Saudara telah disumpah, jangan mengarang-ngarang,” tanya hakim memastikan.

“Iya, saya diikat dengan borgol di tangan dan kaki. Ditahan, tidak boleh dilepas selama 24 jam,” jawab Imah.

Hakim kemudian menanyakan bagaimana cara Imah buang air kecil dan buang air besar saat dikurung.

“Bagaimana cara saudara buang air saat itu?” tanya hakim.

“Saat itu saya mau ke kamar mandi, tapi enggak bisa dibuka (borgolnya). Lalu saya disuruh buang air besar dan air kecil di sana (kandang anjing),” ungkapnya.

Baca Juga  19 Tahun Masih Menanti Pengakuan Profesi PRT Secara Hukum

“Saya juga yang membersihkan kotoran itu sendiri,” imbuh Imah.

Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.

Ia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga.

Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Sebanyak sembilan orang kemudian ditangkap, termasuk Metty dan So Kasandar. Anak mereka yang bernama Jane Sander juga ditangkap.

Sementara itu, enam orang lainnya merupakan ART yang ikut menyiksa korban, yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Payanti, dan Febriana.

Sembilan pelaku telah berstatus sebagai terdakwa dan menjalani persidangan.

Golkar Dorong RUU PPRT Untuk Segera Disahkan

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengatakan partainya akhirnya menyetujui draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah sebelumnya pernah menolaknya.

Penolakan itu, menurut Firman, dilakukan karena Golkar menilai pembahasan RUU belum tuntas, tetapi sudah ada desakan dari berbagai pihak untuk segera mengesahkannya.

Padahal ia berpendapat bahwa selama ini terdapat sejumlah undang-undang yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh DPR tetapi tetap digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Selain dua alasan itu, kata dia, Golkar menilai asas kekerabatan dan gotong royong diabaikan dalam draf RUU sebelumnya.

Firman menjelaskan poin lain yang menjadi keberatan Golkar kala itu adalah keseimbangan antara majikan dengan PRT. Karena itu, perlu diatur keseimbangan antara majikan dengan PRT dalam RUU PPRT.

Sebab, kata dia, kesalahan kemungkinan bisa terjadi atau dilakukan oleh majikan ataupun PRT.

“Sebelum itu disempurnakan, Golkar tidak setuju. Tapi karena sudah disempurnakan, ya sudah kita silakan. Karena pada dasarnya undang-undang itu asas manfaat untuk kepentingan semua pihak, bukan hanya PRT,” tambahnya dilansir dari VoaIndonesia.com

Meskipun demikian, Firman menyampaikan tidak mengetahui kapan RUU PPRT akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR.

Menurutnya, hal tersebut merupakan urusan para pimpinan fraksi DPR RI.

Belum Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (9/3), mengatakan RUU PPRT ditunda atas keputusan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI pada 21 Agustus 2021.

Rapim memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Akibatnya, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Meskipun ditunda, RUU PPRT sudah masuk RUU Prioritas 2020.

Dengan adanya pemberitaan Siti Khatimah ini, diharapkan pemerintah bisa segera mengesahkan RUU PPRT sehingga PRT/ART bisa mendapatkan keadilannya sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 dan Pasal 28D.

Editor: Dimas Adi Putra

#BeritaViral

#MajikanKeji

#RUUPPRT

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life