Linda, perempuan yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, membuat geger publik.
Betapa tidak, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023), wanita bernama lengkap Linda Pujiastuti alias Anita itu mengaku menjadi istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Bahkan ia mengaku kerap tidur bersama dengan Teddy di sebuah kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan.
“Saya memang ada hubungan dengan pak Teddy. Biarpun beliau tidak mengakui, kami tiap hari di kapal tidur bersama,” aku Linda yang duduk sebagai terdakwa.
Linda mengatakan misi yang dipimpin Teddy itu gagal. Dan, ia pun sempat meminta maaf kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Ia merasa saat itu hubungannya dengan Teddy baik-baik saja, tidak ada masalah dan tidak pernah berantam.
“Lain kali, kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja. Sampai akhirnya kami pergi ke Taiwan,” ujar Linda.
Istri Siri Teddy
Linda juga mengakui kalau dirinya adalah istri siri Teddy.
“Saya itu istri sirinya, Pak Teddy Minahasa, biarpun beliau tidak mengakui,” ujarnya.
Mendengar pernyataan itu, Teddy pun membantah dan menyebut bahwa pernyataan Linda bohong.
“Saya bantah semua itu bohong yang mulia,” kata Teddy.
Teddy menyatakan tetap pada keterangannya semula yang menyebut tak memiliki hubungan spesial dengan Linda. Begitu juga dengan Linda tetap dengan keterangannya.
Teddy mengaku heran dengan perbuatan Linda yang menyeret dirinya ke dalam kasus tersebut jika memang benar mereka terikat dalam pernikahan siri.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini?” kata Teddy.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus tersebut bermula ketika pada tanggal 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang