Home » BKKN dalam RUU Kesehatan

BKKN dalam RUU Kesehatan

by Administrator Esensi
2 minutes read
Prof. Tjandra Yoga Aditama

ESENSI.TV - PERSPEKTIF

Di dalam draft RUU Kesehatan yang banyak dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan, disebutkan terbentuknya organisasi baru yaitu Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN). Badan ini adalah lembaga pemerintah setingkat Kementerian yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan. Dalam pasal 273 ayat 2 RUU ini disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan/atau ancaman terhadap ketahanan nasional di bidang kesehatan maka dibentuk BKKN.

Ada dua aspek dalam hal BKKN ini. Di satu sisi, tentu baik kalau memang akan ada badan setingkat Kementerian yang menangani urusan kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, kaitannya dengan perlindungan kesehatan masyarakat kita. Ini juga sejalan dengan rekomendasi tim yang dibentuk WHO yaitu “The Independent Panel for Pandemic Preparedness and Response”. Disebutkan bahwa negara perlu menetapkan koordinasi pengendalian pandemi pada tingkat tertinggi. Kita tahu bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu aspek utama pengendalian pandemi, dalam bentuk “pandemic preparedness and response”.

Di sisi lain, kita tahu bahwa penyakit pada manusia dapat berasal dari binatang. Ini dikenal dengan nama zoonosis dan pengaruh lingkungan, baik climate change, dan lainnya. Karena itu, program pengendalian wabah (dan juga pandemi) sebaiknya diterapkan sesuai pendekatan “One Health”. Artinya kerja bersama kesehatan manusia, kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan. Dalam RUU Kesehatan pasal 389 ayat 5, disebutkan tentang karantina dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut. Artinya, tidak secara spesifik menyebutkan tentang hewan dan mungkin juga tanaman.

Baca Juga  Simak! Ini Kiat Sukses Usaha Jasa Valet Parking

Pentingnya Peran Petugas Kesehatan Hewan

Draft RUU ini juga menyebutkan bahwa petugas karantina kesehatan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan terlatih yang ditunjuk oleh BKKN. Artinya, tidak termasuk petugas kesehatan hewan yang tentu akan amat penting perannya untuk memutus rantai penularan dari hewan ke manusia. Nampaknya, akan ada unit karantina lain di negara kita di luar BKKN yang akan mengurusi hewan, dan di lapangan belum tentu koordinasi yang sepenuhnya jernih dapat dilakukan antar berbagai unit/badan karantina ini. Akan lebih baik pendekatan “One Health” diantisipasi secara cermat dalam RUU Kesehatan ini. Apalagi, para pakar menyebutkan bahwa ada tiga kemungkinan penyakit penyebab pandemi mendatang, yaitu influenza, penyakit yang berhubungan dengan binatang (zoonosis) dan penyakit yang belum diketahui, disebut “disease X”.

Hal lain dalam pasal 377 draft RUU Kesehatan ini, dituliskan bahwa setiap nahkoda, kapten penerbang, pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan terkait orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah pada petugas karantina kesehatan. Dalam hal ini, yang bermasalah adalah bagaimana nakhoda, kapten penerbang, dan pengemudi dapat mengenal mana yang berpotensi menimbulkan wabah dan mana yang tidak. Sebaiknya pasal ini dipertajam agar tidak ‘kecolongan’ di pintu masuk negara.

 

Prof. Tjandra Yoga Aditama
Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara
Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes

 

Editor: Addinda Zen

addindazen@esensi.tv

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life