Home » BNN Musnahkan 222 Kilogram Ganja Kering Sitaan

BNN Musnahkan 222 Kilogram Ganja Kering Sitaan

by Arti Sukma Lengkawati
1 minutes read
Ilustrasi ganja. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI musnahkan ganja kering seberat 222,69 kg yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan pada Desember 2022 dengan modus pengiriman paket kargo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka dan salah satunya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dengan inisial G.

G ini adalah masih statusnya narapidana di Lapas Kelas I Tangerang. Ini yang mengendalikan

“BNN RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang pertama pada tahun 2023 berupa ganja yang di depan kita ini, seberat 222,69 kg,” kata Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI Brigjen Samudi dikutip Antara.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis ganja melalui kargo. Pengiriman narkoba itu ditujukan ke salah satu alamat, yaitu milik tersangka inisial Fi. Kemudian, penyidik BNN berkoordinasi dengan salah satu petugas kargo.

Baca Juga  Mantan Menkokesra Azwar Anas Meninggal Dunia

Kemudian, setelah ketemu dua orang ini, inisial Fi dengan Fa, sama-sama F ini (inisialnya), setelah ketemu kemudian menandatangani untuk penerimaan barang, kemudian di situlah penyidik bisa melakukan penangkapan

Dia mengungkapkan ketika dilakukan penangkapan, salah satu tersangka lain berinisial R langsung melarikan diri. Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap R.

Keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto 132 juncto 111 juncto ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Juga bisa hukuman mati, ini ancamannya,” ujar Samudi.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life