Home » Bos Maspion Alim Markus Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

Bos Maspion Alim Markus Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Gratifikasi

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemilik dan Pendiri Maspion Group, Alim Markus, memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi kasus gratifikasi, Rabu (24/5/2023).

Alim Markus dimintai keterangan untuk perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah.

Dia berada di dalam gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 jam.

Begitu tiba di gedung KPK hingga keluar dari dalam ruangan, setelah menjalani pemeriksaan, Ali Markus tampak terlihat tenang.

Dia terlihat tidak terpancing untuk memberikan jawaban atau merespons rentetan pertanyaan wartawan di sekitar gedung KPK.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan SI Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dia diduga menerima gratifikasi sebagai Penyelenggara Negara atau yang mewakili di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Di mana KPK juga menetapkan IS sebagai Tersangka bersama IG dan TS selaku pihak swasta,” tulis KPK dalam keterangan resminya tanggal 8 Maret lalu.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama.

Terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Baca Juga  PM Anwar Ibrahim Sebut Pembangunan IKN Beri Manfaat Positif bagi Indonesia dan Malaysia

Dalam konstruksi perkaranya, IS diduga menerima berbagai pemberian Gratifikasi.

Gratifikasi Diperkirakan Rp15 Miliar

Besaran gratifikasi yang diterima hingga saat ini terhitung sejumlah sekitar Rp15 Miliar.

Hadiah suap diterima dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun.

Gratifikasi juga rekayasa menjadi bentuk uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah.

Adapun pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dalam bentuk uang dilakukan secara tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing.

Sedangkan penyerahan dalam bentuk barang antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jenis jam tangan, tas, serta handphone mewah.

Tim Penyidik masih terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensic Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Atas perbuatannya, SI disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life