Adapun syarat registrasi sertifikat halal produk, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, adalah :
1.Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis,
2.Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri,
3.Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia,
4.Data Pemohon,
5.Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
6.Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
7.Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
8.Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
9.Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
10.Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
11.Data Pemohon
12.Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
13.Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
14.Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah
15.Surat Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri secara tertulis
16.Surat penunjukkan berupa surat perjanjian dari perusahaan negara asal dengan mencantumkan klausul pemberian hak kepada pemohon sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri
17.Nomor Induk Berusaha (NIB) dari importir dan /atau perwakilan resmi di Indonesia
18.Data Pemohon
19.Salinan Sertifikat Halal Luar Negeri produk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri
20.Daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi
21.Surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.*
Email: AleLuna@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini